Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH Harry Alias Ari Alias Ari Kabel bin Anang Hermansyah (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harry Alias Ari Alias Ari Kabel bin Anang Hermansyah (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa HARRY Als ARI Als ARI KABEL Bin ANANG HERMANSYAH (Alm)                pada hari Selasa  tanggal  16 April 2024 sekitar pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok M 3 Rt/Rw 036 / 003 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 16.30 Wita terdakwa menghubungi Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK dengan maksud memesan sabu sebanyak 25 gram dan saat itu Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK menyetujuinya dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan sistem uang pembelian sabu diserahkan terlebih dahulu dan waktu itu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yaitu anak buah dari               Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK di depan Gang Gotong Royong di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan saat itu               anak buah dari Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK mengambil uang pembelian sabu dari terdakwa dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa kembali bertemu dengan anak buah Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK ditempat yang sama dan saat itu anak buah Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK menyerahkan sabu pesanan terdakwa tersebut dan selanjutnya terdakwa membawa pulang kerumahnya sabu pesanan yang telah dibelinya dari Sdr. HARIS FADILAH Als HARIS BLACK.

 

  • Bahwa pada hari Selasa  tanggal  16 April 2024 sekitar pukul 11.15 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok M 3 Rt/Rw 036 / 003 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi YULIAN MIKO W dan saksi OKY ADI WIJAYA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket Sabu  dengan berat kotor 24,62 gram (berat bersih 22,24 gram), 1 (satu) timbangan digital merk digital scale warna abu – abu, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam yang di simpan di atas kasur didalam kamar rumah terdakwa dan  1 (satu) buah HP merk REDMI warna merah dengan No Simcard dan WhatsApp : 0822 – 5487 - 1079 milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu  tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02936/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                                       Atau

Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa HARRY Als ARI Als ARI KABEL Bin ANANG HERMANSYAH (Alm)                pada hari Selasa  tanggal  16 April 2024 sekitar pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok M 3 Rt/Rw 036 / 003 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda  Kalsel diantaranya saksi YULIAN MIKO W dan saksi OKY ADI WIJAYA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjual belikan narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari  Selasa  tanggal  16 April 2024 sekitar pukul 11.15 Wita petugas berhasil menangkapan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada Blok M 3 Rt/Rw 036 / 003 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan saat  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket Sabu  dengan berat kotor 24,62 gram (berat bersih 22,24 gram), 1 (satu) timbangan digital merk digital scale warna abu – abu, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam yang di simpan di atas kasur didalam kamar rumah terdakwa dan  1 (satu) buah HP merk REDMI warna merah dengan No Simcard dan WhatsApp : 0822 – 5487 - 1079 milik terdakwa,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu  tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02936/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

 

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya