Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat No.022/MAF/HRD/VI/2024 Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja kepada penggugat karena bertentangan dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan putus hubungan kerja penggugat dengan tergugat terhitung sejak tanggal putusan dibacakan
- Menghukum tergugat membayar kepada penggugat yaitu uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak berdasarkan ketentuan pasal 40 PP35/2021 dan upah dalam proses perselisihan 6 (enam) bulan berdasarkan ketentuaan pasal 157 (A) BAB IV Ketenagakeraan UU No.6 Tahun 2023 tetang Cipta Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan tetap : Rp.25.000.000,-
Masa Kerja : < 8 Tahun
Uang Pesangon
|
1x9x Rp.25.000.000,-
|
Rp. 225.000.000,-
|
Penghargaan masa kerja
|
3 x Rp.25.000.000,-
|
Rp. 75.000.000,-
|
Pergantian Hak Cuti
|
Rp.25.000.000,-: 25 x 10
|
Rp. 10.000.000,-
|
Upah Proses 6 bulan
|
6 x Rp.25.000.000,-
|
Rp. 150.000.000,-
|
Total
|
|
Rp. 460.000.000,-
|
Terbilang : Empat Ratus enam puluh juta rupiah.
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat
|