Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1459/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rawasari XXII Komplek Purnama Blok D RT. 56 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,22 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal dan waktu diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehubungan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm), kemudian Saksi Muhammad Aziz meminta tolong sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) dengan cara memesan melalaui WhatsApp Chat sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar kurang lebih setengah jam kemudian datang Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) ke kost-kostan sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Sky Drive warna hitam merah dengan nomor polisi DA 6286 VV dan setelah sampai kost-kostan sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) langsung diamankan oleh Saksi MUHAMMAD AZIZ dan NOOR AULIA RAHMAN Bin RUSDIANSYAH JUHDI dan dilakukan penggeledahan ditemukan:
  • 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,54 Gram dan berat bersih 0,22 Gram.
  • uang tunai sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sisa hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah hand Phone merk dan type Tecno Spark 6GO warna blue No. HP. 081346890037.
  • 1 (satu) lembar palstik klip untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.

Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) mengakui kepemilikan barang-barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 Gram dan berat bersih 0,22 Gram dari Saksi Muhammad FITRI Als IFIT melalui perantara Saksi NUR KHALIZA dan cara pembayaran narkotika jenis sabu-sabu dibayar belakangan setelah Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) mengantarkan sabu-sabu tersebur kepada sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO).
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0237 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Rawasari XXII Komplek Purnama Blok D RT. 56 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,22 (dua koma dua delapan) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal dan waktu diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehubungan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm), kemudian Saksi Muhammad Aziz meminta tolong sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) dengan cara memesan melalaui WhatsApp Chat sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar kurang lebih setengah jam kemudian datang Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) ke kost-kostan sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Sky Drive warna hitam merah dengan nomor polisi DA 6286 VV dan setelah sampai kost-kostan sdri. KARTIKA Als TIKA (DPO) Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) langsung diamankan oleh Saksi MUHAMMAD AZIZ dan NOOR AULIA RAHMAN Bin RUSDIANSYAH JUHDI dan dilakukan penggeledahan ditemukan:
  • 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,54 Gram dan berat bersih 0,22 Gram.
  • uang tunai sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sisa hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah hand Phone merk dan type Tecno Spark 6GO warna blue No. HP. 081346890037.
  • 1 (satu) lembar palstik klip untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.

Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) mengakui kepemilikan barang-barang tersebut ang dan kemudian Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN BBPOM BANJARMASIN Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0237 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujuan, dengan KESIMPULAN : contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HENDRA WAHYUDI Als KIKI Bin H. ANANG SYAHRANI (Alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. -------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya