Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H Juni Ardie Als Angah Bin Mahrani Daut (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juni Ardie Als Angah Bin Mahrani Daut (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 ---------- Bahwa ia terdakwa Juni Ardie Als Angah Bin Mahrani Daut (alm) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Jalan Teluk tiram Darat Rt. 019 Rw. 02 Kelurahan Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan,  atau menerima  narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 (lima) gram jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  dengan berat bersih Narkotika jenis sabu ± 74,85 gram, dan Extacy ± 1,15 gram  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal ada orang yang terdakwa tidak kenal memesan narkotika jenis exstacy kepada terdakwa sebanyak 4 butir, lalu terdakwa mengatakan harganya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) perbutirnya dan orang tersebut langsung menstranfers uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menghubungi saudara Iwan als Jerry kalangi (dpo) untuk memesan narkotika exstacy karena harganya murah sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbutirnya, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis extacy tersebut sebanyak 10 butir dengan menstranfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Mandiri yang diarahkan oleh saudara Iwan atas nama Muhammad Mursalim, kemudian sekitar 30 menit kemudian orang suruhan saudara Iwan menelpon terdakwa dengan nomor pribadi untuk mengambil narkotika jenis exstacy yang terdakwa beli di komplek Mahatama Banjarmasin, setelah mengambil narkotika jenis extacy tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung foto dan dikirim ke pembeli tersebut, dan si pembeli tersebut minta tambah 3 butir sehingga total menjadi 7 butir dan tersisa sebanyak 3 butir, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 terdakwa dititipkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dengan cara mengambil disamping Gedung futsal 02 jalan Cempaka Raya dengan system ranjau yang diletakkan dibawah bangku rusak di bungkus kantong plastic warna biru yang sudah diarahkan oleh orang suruhan saudara Iwan yang terdakwa tidak ketahui Namanya, selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut terjual sebanyak 4 kantong dengan berat 20 gram dan terdakwa hanya disuruh untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut oleh orang suruhan saudara Iwan, dimana Sebagian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri, lalu datang saudara Rachmat datang kerumah terdakwa untuk memasang kartu sim keponsel handphone milik istri terdakwa, dan sekitar pukul 20.45 wita saudara Rachmat datang kerumah terdakwa dengan membawa tablet dan duduk-duduk diruang tamu dan tidak lama kemudian Ketika terdakwa berada didepan pintu kamar tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian lalu terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dan 1 satu dompet kecil warna hitam yang berisi 3 butir exstacy berlogo Diamond warna biru yang dibungkus dengan plastic klip keluar jendela kamar rumah terdakwa, lalu petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar rumah di temukan 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 bundle plastic klip dilantai kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berikat tali berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip, 1 (satu) dompet kecil warna hitam yang berisi 3 butir narkotika exstacy berlogo Diamond warna biru dibungkus dengan plastic klip di luar bawah jendela kamar rumah terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjualkan narkotika jenis sabu tersebut 

Pergramnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa dalam menjualkan narkotika tersebut selama 2 bulan, selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 74,69 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,05 gram, dan 3 butir narkotika jenis exstacy disisihkan 1 butir dengan berat ± 0,39 gram dan berdasarkan pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, atas Laporan Pengujian sabu Nomor : LP.01.01.174A1.01.24.0001.LP tanggal 3 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil Pengujian :

Pemerian        : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif

Metoda           : Colour Test, TLC- Spektrofotometri

Pustaka          : MA PPOMN No 13/N/01 hal 139

Sisa Contoh    : Habis

Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Laporan Pengujian sabu Nomor : LP.01.01.174A.17A1.01.24.0002.LP tanggal 3 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil Pengujian :

Pemerian        : Tablet warna biru dengan penandaan logo segitiga pada satu sisi dan sisi lainya

Identifikasi      : N.alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) = Positif

Metoda           : Colour Test, TLC- Spektrofotometri

Pustaka          : MA PPOMN No 03/N/01 hal 139

Sisa Contoh    : Habis

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung N.alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA)  golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan,  atau menerima  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa Juni Ardie Als Angah Bin Mahrani Daut (alm) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Jalan Teluk tiram Darat Rt. 019 Rw. 02 Kelurahan Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 (lima) gram jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  dengan berat melebihi 5 (lima) gram jenis serbuk kristal warna putih  (shabu)  dengan berat bersih ± 5,63 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------   

---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal ada orang yang terdakwa tidak kenal memesan narkotika jenis exstacy kepada terdakwa sebanyak 4 butir, lalu terdakwa mengatakan harganya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) perbutirnya dan orang tersebut langsung menstranfers uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung menghubungi saudara Iwan als Jerry kalangi (dpo) untuk memesan narkotika exstacy karena harganya murah sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbutirnya, kemudian terdakwa memesan narkotika jenis extacy tersebut sebanyak 10 butir dengan menstranfer uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Mandiri yang diarahkan oleh saudara Iwan atas nama Muhammad Mursalim, kemudian sekitar 30 menit kemudian orang suruhan saudara Iwan menelpon terdakwa dengan nomor pribadi untuk mengambil narkotika jenis exstacy yang terdakwa beli di komplek Mahatama Banjarmasin, setelah mengambil narkotika jenis extacy tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan langsung foto dan dikirim ke pembeli tersebut, dan si pembeli tersebut minta tambah 3 butir sehingga total menjadi 7 butir dan tersisa sebanyak 3 butir, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 terdakwa dititipkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dengan cara mengambil disamping Gedung futsal 02 jalan Cempaka Raya dengan system ranjau yang diletakkan dibawah bangku rusak di bungkus kantong plastic warna biru yang sudah diarahkan oleh orang suruhan saudara Iwan yang terdakwa tidak ketahui Namanya, selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu tersebut terjual sebanyak 4 kantong dengan berat 20 gram dan terdakwa hanya disuruh untuk meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut oleh orang suruhan saudara Iwan, dimana Sebagian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri, lalu datang saudara Rachmat datang kerumah terdakwa untuk memasang kartu sim keponsel handphone milik istri terdakwa, dan sekitar pukul 20.45 wita saudara Rachmat datang kerumah terdakwa dengan membawa tablet dan duduk-duduk diruang tamu dan tidak lama kemudian Ketika terdakwa berada didepan pintu kamar tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian lalu terdakwa langsung melemparkan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dan 1 satu dompet kecil warna hitam yang berisi 3 butir exstacy berlogo Diamond warna biru yang dibungkus dengan plastic klip keluar jendela kamar rumah terdakwa, lalu petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar rumah di temukan 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 bundle plastic klip dilantai kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berikat tali berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip, 1 (satu) dompet kecil warna hitam yang berisi 3 butir narkotika exstacy berlogo Diamond warna biru dibungkus dengan plastic klip di luar bawah jendela kamar rumah terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjualkan narkotika jenis sabu tersebut 

Pergramnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa dalam menjualkan narkotika tersebut selama 2 bulan, selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat bersih ± 74,69 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,05 gram, dan 3 butir narkotika jenis exstacy disisihkan 1 butir dengan berat ± 0,39 gram dan berdasarkan pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin, atas Laporan Pengujian sabu Nomor : LP.01.01.174A1.01.24.0001.LP tanggal 3 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil Pengujian :

Pemerian        : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif

Metoda           : Colour Test, TLC- Spektrofotometri

Pustaka          : MA PPOMN No 13/N/01 hal 139

Sisa Contoh    : Habis

Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Laporan Pengujian sabu Nomor : LP.01.01.174A.17A1.01.24.0002.LP tanggal 3 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm, Apt.,M.Pharm.Sci dengan hasil Pengujian :

Pemerian        : Tablet warna biru dengan penandaan logo segitiga pada satu sisi dan sisi lainya

Identifikasi      : N.alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) = Positif

Metoda           : Colour Test, TLC- Spektrofotometri

Pustaka          : MA PPOMN No 03/N/01 hal 139

Sisa Contoh    : Habis

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung N.alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA)  golongan I (satu) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------

  --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya