Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari JUMLI Als KAI Bin AHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMLI Als KAI Bin AHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR

--- Bahwa ia Terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim yang di rumahnya Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, didatangi oleh seseorang untuk membeli narkotika dan memberikan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut pergi terdakwa menggunakan klotok menuju rumah sdr. EHONG (DPO) yang berada di Tanjung Baru tembus jembatan bromo untuk membeli sabu, seusai transaksi, terdakwa menaruh sabu yg dibungkus kotak rokok tersebut di dalam kantong baju sebelah kiri, dan kembali ke rumahnya, pada pukul 15.00 Wita, saksi Setyo Adhy bersama dengan saksi Maha Halid serta rekan lainnya selaku petugas Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan Under Cover Buy (UCB) setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika menuju ke rumah terdakwa yang bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membersihkan pipet seusai menggunakan sabu, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram di dalam kotak rokok AUORA yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri kemeja lengan panjang warna hitam merk Horley milik terdakwa, seperangkat alat hisap narkotika (bong, pipet kaca, dan sedotan) serta 1 (satu) perahu CES dengan mesin 10 HP yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0109 tanggal 05 Februari 2024 yang telah dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin pada pokoknya menyimpulkan barang bukti milik terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim dengan nomor kode sampel  24.109.11.16.05.0106.k dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--- Bahwa ia Terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pada pukul 15.00 Wita, saksi Setyo Adhy bersama dengan saksi Maha Halid serta rekan lainnya selaku petugas Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan Under Cover Buy (UCB) setelah mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika menuju ke rumah terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim yang bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membersihkan pipet seusai menggunakan sabu, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram di dalam kotak rokok AUORA yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri kemeja lengan panjang warna hitam merk Horley milik terdakwa, seperangkat alat hisap narkotika (bong, pipet kaca, dan sedotan) serta 1 (satu) perahu CES dengan mesin 10 HP yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0109 tanggal 05 Februari 2024 yang telah dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin pada pokoknya menyimpulkan barang bukti milik terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim dengan nomor kode sampel  24.109.11.16.05.0106.k dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

—------------------------------------------------ATAU—--------------------------------------------

 

KEDUA :

--- Bahwa ia Terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pada pukul 15.00 Wita, saksi Setyo Adhy bersama dengan saksi Maha Halid serta rekan lainnya selaku petugas Ditpolairud Polda Kalsel yang melakukan Under Cover Buy (UCB) setelah mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika menuju ke rumah terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim yang bertempat di Teluk Mendung, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang membersihkan pipet seusai menggunakan sabu, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram di dalam kotak rokok AUORA yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri kemeja lengan panjang warna hitam merk Horley milik terdakwa, seperangkat alat hisap narkotika (bong, pipet kaca, dan sedotan) serta 1 (satu) perahu CES dengan mesin 10 HP yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0109 tanggal 05 Februari 2024 yang telah dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin pada pokoknya menyimpulkan barang bukti milik terdakwa Jumli Als Kai Bin Ahim dengan nomor kode sampel  24.109.11.16.05.0106.k dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) gram berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau benar positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa setiap orang melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri berdasarkan Hasil Teskit Narkoba atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ubaidillah selaku Kabiddokkes Polda Kalsel dengan hasil terdakwa reaktif (Positif) mengandung zat Metampethamine dan Ampethamine.

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya