Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi PELAWAN;
- Menangguhkan atau setidaknya tidak menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 119/Pdt.G/2016/PN.Bjm tanggal 24 agustus 2017 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 151 K/PDT/2019 tanggal 9 mei 2019 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini.
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan PELAWAN.
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit KPR antara Pelawan dengan 55 debiturnya
- Menyatakan PELAWAN sebagai kreditur beritikad baik pemegang hak tanggungan berdasarkan pembebanan Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan kepada 55 debitur kreditnya yang demi hukum harus dilindungi
- Menyatakan sah secara hukum 55 persil Sertifikat Hak atas tanah yang tercatat atas nama masing-masing ke 55 debitur Pelawan yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR subsidi maupun Non Subsidi Pelawan sebagai pemilik yang sah yang posisinya sebagai jaminan pelunasan hutang kredit kepada Pelawan.
- Menyatakan hak PELAWAN sebagai pemegang agunan dan pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dikuasai oleh PELAWAN sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat berdasarkan hukum.
- Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA I , TERLAWAN TERSITA II, TERLAWAN TERSITA III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk taat pada putusan ini
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan ataupun kasasi
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |