Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm) bersama-sama dengan saudara DONY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Keramat Raya Gang Keramat IV No. 54 RT. 12 RW. 01 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm)sering meminjam sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) untuk mengantar mertua terdakwa ke sungai andai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wita sdr. DONY meminjam kepada terdakwa sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut. Setelah itu sdr. DONY membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm). Sehingga muncullah niat sdr. DONY (Daftar Pencarian Orang)  untuk mengambil dan memiliki sepeda motor Honda Vario tersebut. Selanjutnya sdr. DONY mengajak terdakwa untuk mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX beserta kunci kontaknya kepada pemiliknya yaitu : saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita, bertempat halaman kontrakan ISNA di Jl. Keramat Raya Gang Keramat IV No. 54 RT. 12 RW. 01 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa bersama-sama dengan sdr. DONY memasuki halaman rumah kontrakan ISNA untuk melaksanakan niat terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm).
  • Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan sdr. DONY memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian sdr. DONY mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) yang dalam keadaan terkunci stang tersebut. Sedangkan terdakwa bertugas berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
  • Bahwa selanjutnya sdr. DONY bertugas mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara terdakwa memasukkan anak kunci kontak palsu (duplikat) sepeda motor Honda Vario warna putih merah DA 6159 AFX yang sudah dipersiapkan. Kemudian sdr. DONY mendorong sepeda motor tersebut pergi meninggalkan halaman rumah kontrakan ISNA (tempat tinggal saksi SUMIATI Binti ABDULLAH).
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) tersebut kemudian sdr. DONY menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama sdr. DONY pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX tersebut menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di Jl. Teluk Tiram Darat Gang Tiram 8 Hidayah Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur diantaranya : saksi SISWANTO, SH. dan saksi BERTON P.W. SIRAIT, SH. melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX dengan nomor rangka : MH1JM511JK132560 nomor mesin : JMS1E1132016 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm)
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX dengan nomor rangka : MH1JM511JK132560 nomor mesin : JMS1E1132016 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY mengakibatkan saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------
 
SUBSIDAIR :

------------ Bahwa terdakwa SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm)bersama-sama dengan saudara DONY (Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Keramat Raya Gang Keramat IV No. 54 RT. 12 RW. 01 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa SELAMET RIYADI alias AMAT Bin MARIDI (Alm) sering meminjam sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) untuk mengantar mertua terdakwa ke sungai andai.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wita sdr. DONY meminjam kepada terdakwa sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut. Setelah itu sdr. DONY membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm). Sehingga muncullah niat sdr. DONY (Daftar Pencarian Orang)  untuk mengambil dan memiliki sepeda motor Honda Vario tersebut. Selanjutnya sdr. DONY mengajak terdakwa untuk mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wita terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX beserta kunci kontaknya kepada pemiliknya yaitu : saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) tersebut
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wita, bertempat halaman kontrakan ISNA di Jl. Keramat Raya Gang Keramat IV No. 54 RT. 12 RW. 01 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa bersama-sama dengan sdr. DONY memasuki halaman rumah kontrakan ISNA untuk melaksanakan niat terdakwa mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm).
  • Bahwa setelah terdakwa bersama-sama dengan sdr. DONY memastikan keadaan sepi serta tidak ada orang yang melihat. Kemudian sdr. DONY mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) yang dalam keadaan terkunci stang tersebut. Sedangkan terdakwa bertugas berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.
  • Bahwa selanjutnya sdr. DONY bertugas mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara terdakwa memasukkan anak kunci kontak palsu (duplikat) sepeda motor Honda Vario warna putih merah DA 6159 AFX yang sudah dipersiapkan. Kemudian sdr. DONY mendorong sepeda motor tersebut pergi meninggalkan halaman rumah kontrakan ISNA (tempat tinggal saksi SUMIATI Binti ABDULLAH).
  • Setelah berhasil mengambil dan menguasai barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX milik saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) tersebut kemudian sdr. DONY menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama sdr. DONY pergi kabur meninggalkan tempat kejadian dengan cara mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX tersebut menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di Jl. Teluk Tiram Darat Gang Tiram 8 Hidayah Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas dari Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur diantaranya : saksi SISWANTO, SH. dan saksi BERTON P.W. SIRAIT, SH. melakukan penangkapan terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY dalam mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX dengan nomor rangka : MH1JM511JK132560 nomor mesin : JMS1E1132016 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm)
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2018 warna putih merah DA 6159 AFX dengan nomor rangka : MH1JM511JK132560 nomor mesin : JMS1E1132016 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUMIATI Binti ABDULLAH (Alm) adalah untuk dimiliki dan dijual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-ssama dengan sdr. DONY mengakibatkan saksi SUMIATI Binti ABDULLAH QOSIM (Alm) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya