Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan mengikat demi Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan PENGGUGAT telah dapat melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik TERGUGAT keatas nama PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya Putusan atas gugatan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (Verset), Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo etbono). |