Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. MURSIDI Alias ASIT Bin SAMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 335/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSIDI Alias ASIT Bin SAMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa MURSIDI Alias ASIT Bin (Alm) SAMAT, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gedung sekolah SDN Pekauman 2 Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II Ujung Rt 08 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk sampai pada barang yang dimaksud dilakukan dengan cara merusak,memanjat atau memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika Terdakwa MURSIDI Alias ASIT Bin (Alm) SAMAT lewat didepan sekolah SDN Pekauman 2 dan melihat sekolah dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaga malam, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang yang ada disekolah tersebut, lalu terdakwa memanjat pagar sekolah lalu masuk kedalam sekolah kemudian terdakwa melihat ada salah satu ruangan kelas yang kunci gemboknya hanya bergantung saja dan tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan tersebut yang dan melihat ada sekat pintu geser yang bisa dibuka untuk menembus keruangan lainnya,lalu terdakwa menarik pintu tersebut dan membuka secara paksa dan diruangan yang ternyata ruang guru tersebut, terdakwa menemukan 4(empat) buah tas warna hitam bertuliskan AXIO lalu terdakwa membuka isi tas tersebut yang ternyata Laptop AXIO warna Silver, kemudian terdakwa membawa semua tas tersebut keluar sekolah dan membawanya kerumah.
   - Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak SDN Pekauman 2 mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah),.  
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya