Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H 1.MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI
2.MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 945/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI[Penahanan]
2MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, SH. DKKMAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI
2AGUS HARIYANTO, SH. DKKMUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR
Anak Korban
Dakwaan

Primair :   

--------- Bahwa ia terdakwa I MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Kharisma kamar No.216, Jl. K.S Tubun No. 36 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, saat terdakwa I MAULIDA RAHMA dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN tengah berada di kediamannya di Jl. Kelayan B Gg. Gembira No.- Rt. 15 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian datang Sdr. ANANG (dalam Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa I MAULIDA RAHMA dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN dan menanyakan apakah sabu milik para terdakwa sudah habis sambil menawarkan apakah mau membeli sabu lagi, kemudian terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN jawab iya, dan menyampaikan mau membeli sebanyak 1 (satu) paket sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan disanggupi oleh Sdr. ANANG dengan kesepakatan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN menyerahkan uang pembeliannya kepada Sdr. ANANG selanjutnya Sdr. ANANG pergi mengambilkan sabu berselang 20 (dua puluh) menit kemudian sdr. ANANG kembali dan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I MAULIDA RAHMA yang kemudian menyimpannya dilemari., kemudian sekitar jam 22.00 Wita, para terdakwa berangkat ke Hotel Kharisma di Jl. K.S Tubun No. 36 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk membuka kamar dan mendapatkan kamar 216, dimana kemudian terdakwa I MAULIDA RAHMA membagi 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya dibeli dari sdr. ANANG menjadi 3 (tiga) paket sabu, setelah selesai membagi sabu tersebut kemudian datang 2 (dua) orang yang membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dilayani oleh terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN  dengan mengambil sebagian kecil sabu dari 3 (tiga) paket sabu yang telah dibagi, setelah itu terdakwa I MAULIDA RAHMA dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN mengkonsumsi sabu-sabu lagi, kemudian terdakwa I MAULIDA RAHMA meletakan 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram yang tersimpan dalam 1 (satu) buah bungkus plastik sikat gigi Ciptadent dan 1 (satu) buah timbangan digital di ventilasi jendela toilet kamar 216 Hotel Kharisma Banjarmasin.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Unit Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. K.S Tubun No. 36 tepatnya Hotel Kharisma kamar 216 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdapat pasangan suami istri yang menyewa kamar tersebut yang diduga membawa, menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya dilakukan pemantauan di tempat dimaksud dan diketahui bahwa orang yang menyewa kamar 216 hotel Kharisma tersebut adalah pasangan suami istri yaitu terdakwa I MAULIDA RAHMA dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 00.50 WITA anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin antara lain saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, SH. mendatangi kamar tersebut guna melakukan penggeledahan disaksikan Resepsionis Hotel Kharisma, saksi GALANG PRAYITNO PUTRA, dimana kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menanyakan kepada para terdakwa apakah ada menyimpan narkoba, kemudian terdakwa I MAULIDA RAHMA mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan menunjukkan sendiri tempat menyimpan narkotika tersebut di ventilasi jendela toilet dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram, yang tersimpan dalam;
  • 1 (satu) buah  bungkus plastik sikat gigi Ciptadent; dan
  • 1 (satu) buah timbangan digital

dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;

di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN, yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu, selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,08 (dua koma nol delapan) kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No.LAB: 00502 / NNF / 2024 tertanggal 22 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sbb:

Dari Hasi pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

01658 / 2024 / NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) Positif narkotika

(+) Positif metamfetamina

KESIMPULAN:

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bawha barang bukti dengan nomor : 01658 / 2024 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa I MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Kharisma kamar No.216, Jl. K.S Tubun No. 36 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 2,08 (dua koma nol delapan) gram,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dalam keadaan dan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Unit Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. K.S Tubun No. 36 tepatnya Hotel Kharisma kamar 216 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdapat pasangan suami istri yang menyewa kamar tersebut yang diduga membawa, menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya dilakukan pemantauan di tempat dimaksud dan diketahui bahwa orang yang menyewa kamar 216 hotel Kharisma tersebut adalah pasangan suami istri yaitu terdakwa I MAULIDA RAHMA dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin antara lain saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, SH. mendatangi kamar tersebut guna melakukan penggeledahan disaksikan Resepsionis Hotel Kharisma, saksi GALANG PRAYITNO PUTRA, dimana kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menanyakan kepada para terdakwa apakah ada menyimpan narkoba, kemudian terdakwa I MAULIDA RAHMA mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan menunjukkan sendiri tempat menyimpan narkotika tersebut di ventilasi jendela toilet dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan netto 2,08 (dua koma nol delapan) gram, yang tersimpan dalam;
  • 1 (satu) buah  bungkus plastik sikat gigi Ciptadent; dan
  • 1 (satu) buah timbangan digital

dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;

di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN, yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu, selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih  2,08 (dua koma nol delapan) kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratories dimana berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No.LAB: 00502 / NNF / 2024 tertanggal 22 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan sbb:

Dari Hasi pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

01658 / 2024 / NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) Positif narkotika

(+) Positif metamfetamina

KESIMPULAN:

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bawha barang bukti dengan nomor : 01658 / 2024 / NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

  • Bahwa terdakwa I MAULIDA RAHMA Als MAIDA Binti AKHMAD BAIHAQI dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN Als AMAT Bin ABDUL HAIR tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya