Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bjm Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin PANDJI BANGUN PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PANDJI BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.013.783,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 228,013,783.53 (dua ratus dua puluh delapan juta tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen), yang terdiri dari :
    1. Tagihan iuran              = Rp168,438,773.52
    2. Denda                          = Rp59.575.010.01

Total tagihan + denda = 228,013,783.53

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menberi putusan yang seadil-adilnya (ec aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak