Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
261/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Mashuri, S.H. | THE DENNY Als DENNY Als DEDEN-SUDOMO TEJA (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 261/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1058/O.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ---------Bahwa terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ------------------- - Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat itu terdakwa THE DENNY Als DENNY Als DEDEN – SUDOMO TEJA (Alm) datang berkunjung ke rumah Sdr. MAKMUN yang terletak di Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Rt. 14 Rw. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah, lalu terdakwa menunggunya di teras rumah Sdr. MAKMUN, lalu tidak lama kemudian datang Sdr. JUNAI ke rumah itu juga dan bertemu dengan terdakwa yang masih menunggu Sdr. MAKMUN, selanjutnya mereka berdua sempat mengobrol, ditengah obrolan Sdr. JUNAI memperlihatkan 3 (tiga) paket sabu sabu didalam kemasan 1 (satu) buah botol plastik kecil transparan tutup botol warna hijau kepada terdakwa dengan maksud hendak menawarkan sabu sabu miliknya kepada terdakwa untuk dibelinya, namun saat itu terdakwa menolak tawan Sdr. JUNAI tersebut, karenanya Sdr. JUNAI berniat menitipkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, dengan alasan Sdr. JUNAI hendak menemui temannya dan ia takut membawa sabu-sabu saat menemui temannya tersebut, namun terdakwa kembali menolaknya, oleh sebab itu Sdr. JUNAI meletakkan sabu-sabu tersebut disamping teras rumah Sdr. MAKMUN, lalu Sdr. JUNAI pergi tanpa berkata apa-apa kepada terdakwa, sekitar 30 (tiga) menit kemudian atau sekitar pukul 16.00 wita, Sdr. JUNAI datang kembali ke rumah Sdr. MAKMUN bermaksud hemdak mengambil sabu-sabu yang ia tinggalkan tersebut, namun belum sempat Sdr. JUNAI turun dari sepeda motornya, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi DIAN ADE PUTRA, SH. dan saksi M. ABIDIN NOOR, SH., lalu Sdr. JUNAI langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, sementara itu anggota Kepolisian mengamankan terdakwa yang masih menunggu Sdr. MAKMUN dirumah tersebut beserta 3 (tiga) paket sabu-sabu yang ditemukan. - Bahwa terdakwa dalam hal ini mengetahui adanya kepemilikan sabu-sabu oleh sdr. JUNAI, namun terdakwa tidak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwenang, padahal terdakwa mempunyai kesempatan untuk itu karenanya kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. - Selanjutnya 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar netto 7,35 (Tujuh koma tiga lima) gram disisihkan sebanyak 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01052/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 terhadap Barang bukti No. 03394/2023/NNF dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |