Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Bjm | NORSEHAT, HJ | Haji Mariah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Pekapuran Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Syukeri Sebelah Selatan : berbatasan dengan sungai Pekapuran Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Abd. Malik 4. Menyatakan sah milik Penggugat atas tanah yang terletak di Jalan Sungai Baru Rt 007 Rw 001, Desa Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kotamadya Banjarmasin antara Tergugat dengan Penggugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.621 desa sungai baru Gambar Situasi Nomor : 409/1976 panjang 8 meter dan lebar 10,5 meter, luas 83 M2, dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Pekapuran Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Syukeri Sebelah Selatan : berbatasan dengan sungai Pekapuran Sebelah Timur: berbatasan dengan H. Abd. Malik 5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus jual beli di PPAT serta proses balik nama Sertipikat Hak Milik No.621 Desa Sungai Baru Gambar Situasi Nomor : 409/1976 tercatat Pemegang Hak atas nama HAJI MARIAH BINTI HASAN dari Tergugat menjadi atas nama Penggugat (NORSEHAT, HJ).
6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak ( sebagai kuasa dari Tergugat) menghadap PPAT maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin guna mengurus akta jual beli serta balik nama atas tanah dan bangunan rumahnya seabgaimana Sertipikat Hak Milik No.621 Desa Sungai Baru Gambar Situasi Nomor : 409/1976 yang terletak di Jalan Sungai Baru Rt 007 Rw 001, Desa Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kotamadya Banjarmasin.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau : Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |