Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Bjm MULIADI 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KC. Banjarmasin Pangeran Samudera
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, SH, MH.MULIADI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KC. Banjarmasin Pangeran Samudera
22. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian kredit modal kerja antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian secara kontan dan seketika  kepada Penggugat sebesar 1.100.000.000,-, (satu milyar seratus juta rupiah), hal ini sesuai nilai taksiran jaminan yang di miliki Penggugat.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan proses lelang terhadap barang jaminan milik Penggugat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00283 tahun 2016.
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Turut Tergugat agar taat dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak