Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Bth/2020/PN Bjm NOOR CHELWATI ANDI TJAHYONO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 105/Pdt.Bth/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOOR CHELWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD PAZRI, SH. MH, DKKNOOR CHELWATI
Tergugat
NoNama
1ANDI TJAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN EKSEKUSI adalah PELAWAN EKSEKUSI yang benar.;
  3. Menyatakan Bahwa PELAWAN EKSEKUSI adalah pemilik sah  tanah yang terletak di Jalan Raya Purnasakti Rt. 044 Rw. 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Punguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 9 Nopember 2016 yang telah dicatat dikelurahan dengan nomor 16.055/593.2/XI/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dan telah dicatatkan di Kecamatan dengan nomor 124/A.17/CBB/XI-2016 tanggal 21 Nopember 2016 dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut:

 

Sebelah Utara   : Rasyidah

Ukuran : 25 Meter

Sebelah Timur   : Soedarno

Ukuran : 16 Meter

Sebelah Selatan : Adrian Syahrir, SH.

Ukuran : 25 Meter

Sebelah Barat   : Jalan Gang

Ukuran : 16 Meter

 

4. Menyatakan bahwa Eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/PN.Bjm tidak dapat dilaksanakan (Non-Eksekutabel).;

5. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 105/Pdt.G/Eks/2008/Pn.Bjm beserta turunan-turunan administrasinya melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap tanah yang terletak di Jalan Raya Purnasakti Rt. 044 Rw. 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Punguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 9 Nopember 2016 yang telah dicatat dikelurahan dengan nomor 16.055/593.2/XI/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dan telah dicatatkan di Kecamatan dengan nomor 124/A.17/CBB/XI-2016 tanggal 21 Nopember 2016 dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut:

 

Sebelah Utara   : Rasyidah

Ukuran : 25 Meter

Sebelah Timur   : Soedarno

Ukuran : 16 Meter

Sebelah Selatan : Adrian Syahrir, SH.

Ukuran : 25 Meter

Sebelah Barat   : Jalan Gang

Ukuran : 16 Meter

 

6. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PELAWAN EKSEKUSI seluruhnya, baik materiil dan immateriil;

  1. Kerugian Materiil, nilai aset milik PARA PENGGUGAT Rp1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah);---------------
  2. Kerugian Imateriil, yakni sebesar Rp.500.000.000 (Lima  Ratus Juta Rupiah).;-----------------------------------

 

7. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak