Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160,788,040,- (Seratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Empat Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93,488,800- (Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah), ditambah bunga sebesar 67,299,240,- (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2135 atas nama Hariati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |