Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin SUPIAN HADI (Alm) dan terdakwa 2. SYAIFUL EFFENDI Als CAPUNG Bin NOOR AINI serta terdakwa 3. ARDIANSYAH Als ADI Bin NATU (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 12.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I Rt. 9 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita ketika terdakwa 3. ARDIANSYAH Als ADI Bin NATU (Alm) sedang berada dirumahnya kemudian dihubungi oleh terdakwa 2. SYAIFUL EFFENDI Als CAPUNG Bin NOOR AINI dengan maksud membeli sabu seberat 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian terdakwa 3. ARDIANSYAH Als ADI Bin NATU (Alm) menghubungi terdakwa 1. SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin SUPIAN HADI (Alm) untuk membeli sabu seberat 100 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), kemudian sekitar pukul 12.50 Wita ketika mereka terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I Rt. 9 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalmantan Selatan diantaranya saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN dan saksi DANIEL TANSATRIAS SINAGA, SH melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor + sekitar 99,48 gram berat bersih + sekitar 97,14 gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna hitam sim card nomor 083829771582, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 core sim card nomor 085651053755 dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12 A12 warna biru sim card nomor 085348318181, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.24.0737 tertanggal 21 Juni 2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt ternyata sediaan ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin SUPIAN HADI (Alm) dan terdakwa 2. SYAIFUL EFFENDI Als CAPUNG Bin NOOR AINI serta terdakwa 3. ARDIANSYAH Als ADI Bin NATU (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 12.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I Rt. 9 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalmantan Selatan diantaranya saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN dan saksi DANIEL TANSATRIAS SINAGA, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sering terjadi transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 12.50 Wita petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SYAIFUL ANWAR Als IPUL Bin SUPIAN HADI (Alm) dan terdakwa 2. SYAIFUL EFFENDI Als CAPUNG Bin NOOR AINI serta terdakwa 3. ARDIANSYAH Als ADI Bin NATU (Alm) di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah I Rt. 9 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor + sekitar 99,48 gram berat bersih + sekitar 97,14 gram, 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna hitam sim card nomor 083829771582, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 core sim card nomor 085651053755 dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12 A12 warna biru sim card nomor 085348318181, , selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.24.0737 tertanggal 21 Juni 2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt ternyata sediaan ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |