Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. MUAMAR TAUFIK Als TAUFIK Bin NURDIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1139 /O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMAR TAUFIK Als TAUFIK Bin NURDIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUAMAR TAUFIK Alias TAUFIK Bin NURDIANSYAH (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Simpang Empat Pengambangan Jalan Pangeran Hidayatullah dekat BPK Kembang Berenteng Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Jika ia dengan sengaja menghancukan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : ? Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan Sdr. SYAHRIL (DPO) berjaga ditengah jalan sebelum di Jembatan Pengambangan menghadap ke arah Jalan Gatot Subroto Banjarmasin dengan memegang kayu galam di tangan kanannya dan Sdr. RIZKI (DPO) berjaga di tengah jalan di sebelum Jembatan Pengambangan dengan menghadap ke arah Jalan Banua Anyar Banjarmasin dengan memegang kayu galam di tangan kanannya juga dan kami bertiga yaitu terdakwa, Sdr. IPIT (DPO) dan terdakwa ABH.GUSTI DERIANSYAH berdiri di seberang jalan dekat jalan arah Pengambangan, kemudian sekitar jam 02.30 wita ada seorang laki-laki / korban menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam putih melintas dari arah Jalan Gatot Subroto Banjarmasin. ? Kemudian akhirnya korban diberhentikan oleh Sdr. SYAHRIL (DPO) lalu dipukul kepalanya korban yang waktu itu masih memakai helm dengan menggunakan kayu galam di tangan kanannya sebanyak satu kali, selanjutnya setelah korban berhenti maka Sdr. RIZKI (DPO) langsung mendatangi korban dan langsung meninjak sepeda motor korban dari arah sebelah kanan dengan kaki kanannya sebanyak 1 kali dan akhirnya korban beserta motornya terjatuh ke arah kiri, kemudian sdr. RIZKI (DPO) menaiki sepeda motor korban dan kemudian turun dari sepeda motor korban dan langsung memukul korban yang waktu itu terduduk di dekat sepeda motornya dan masih memakai helm beberapa kali dengan kayu galam ke arah kepala korban, kemudian terdakwa dan Sdr. IPIT (DPO) serta terdakwa ABH.GUSTI DERIANSYAH mendatangi korban dan waktu itu terdakwa ikut serta memukul korban dengan kayu galam di tangan kanannya sebanyak satu kali ke arah kepala korban, sampai akhirnya helm korban terlepas. ? Selanjutnya korban dalam keadaan duduk tersebut diseret oleh Sdr. RIZKI (DPO) dengan cara memegang baju korban dengan kedua tangannya sampai ke pinggir jalan dekat pertokoan arah jalan keramat, selanjutnya korban dipukuli lagi oleh Sdr. RIZKI (DPO) beberapa kali ke arah kepala bagian samping kiri dan kepala bagian belakang dengan tangan kosong. Dan selanjutnya korban didirikan oleh sdr. RIZKI (DPO) dengan cara dipiting lehernya dengan tangan Sdr. RIZKI (DPO) dari belakang dan waktu itu terdakwa ABH.GUSTI DERIANSYAH memukul korban sebanyak satu kali ke arah kepala korban. Selanjutnya waktu itu terdakwa melihat Sdr. IPIT (DPO) mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati dari balik bajunya dan akan menusuk korban tetapi tidak jadi dan saat itu korban berontak dan akhirnya pitingan tangan Sdr. RIZKI (DPO) terlepas dan selanjutnya Sdr. RIZKI (DPO) memukuli korban lagi beberapa kali ke arah kepala korban. ? Kemudian terdakwa waktu itu tidak memperhatikan lagi karena waktu itu telapak tangan terdakwa terluka akibat memegang kayu galam yang ada pakunya dan selanjutnya dibantu oleh terdakwa ABH.GUSTI DERIANSYAH dicarikan kain untuk membalut luka terdakwa. Selanjutnya terdakwa lihat korban ditinggalkan oleh sdr. RIZKI (DPO) ke seberang untuk mengambil kayu galam. waktu itu korban berusaha mengambil sepeda motornya yang ada di tengah jalan dan dihidupkan guna melarikan diri, tetapi aksi korban diketahui oleh Sdr. RIZKI (DPO) dan akhirnya sepeda motor korban yang dalam keadaan hidup tersebut ditendang lagi oleh sdr. RIZKI (DPO) sehingga sepeda motor korban terjatuh lagi. Dan waktu Sdr. RIZKI (DPO) kembali menjauh maka korban langsung menaiki sepeda motornya dan kabur ke arah Jalan Keramat Banjarmasin. ? Selanjutnya sekitar jam 03.00 wita korban datang lagi ke tempat kejadian dengan membawa beberapa petugas kepolisian dan akhirnya para terdakwa melarikan diri sampai akhirnya terdakwa ABH.GUSTI DERIANSYAH tertangkap oleh pihak Kepolisian di Jalan Pengambangan RT.17 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin dan terdakwa berhasil pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar jam 20.25 wita terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut; ? Dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : 01 /II/2024/RUMKIT, tanggal 12 Februari 2024, atas nama korban MUHAMMAD FARHAN Bin H.ACHMAD SUPIANI RUDINOOR (Alm) yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksaan yaitu dr. DINA AULIA dengan kesimpulan : 1. Terdapat tiga luka lecet pada lengan kiri atas; 2. Terdapat bengkak pada samping telinga kiri; 3. Terdapat luka lecet pada lutut Kanan; 4. Terdapat luka lecet pada lutut kiri; 5. Akibat bersentuhan dengan benda tumpul; 6. Kategori luka ringan; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya