Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. RIZKI RAMADHANI BIN YULIANSYAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMADHANI BIN YULIANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------------- Bahwa terdakwa RIZKI RAMADHANI Bin YULIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan,atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa hendak meminjam 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dengan alasan untuk mengisi saldo dana. Namun saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) tidak dapat meminjamkan handphonenya karena masih diperlukan.
  • Bahwa terdakwa berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “MA MINJAM HP GASAN MEISI DANA” (IBU SAYA PINJAM HANDPHONE UNTUK MENGISI DANA). Kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) berkata kepada terdakwa : “JANGAN HP NI MAMA TEPAKAI” (TIDAK BOLEH KARENA HANDPHONE INI IBU DIPERLUKAN”).
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi mengambil dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diletakkan diatas sebuah kulkas. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa memegang dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang mendatangi saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm). Pada saat yang bersamaan terdakwa dengan tangan kanan yang memegang : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter mengancam akan melakukan kekerasan atau penganiayan kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dengan menggunakan senjata penusuk atau penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter, yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa.
  • Kemudian terdakwa yang memegang dengan tangan kanannya yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur, memukulkan pisau dapur tersebut keatas meja dengan maksud dan tujuan untuk menakuti-nakuti atau mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) agar menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam miliknya.
  • Karena saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) pernah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan mangkuk kaca yang mengakibatkan kepala saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) terluka. Kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) ketakutan dan merasa terancam jiwanya sehingga menyerahakan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam miliknya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa datang kembali menemui saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dan berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “MA HP ULUN SANDAKAN, TABUSI SERATUS RIBU” (IBU HANDPHONE SAYA GADAIKAN, TEBUS SERATUS RIBU RUPIAH), kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) berkata : “MAMA KEDEDA DUIT LAGI BIAR JA SUDAH HP NYA ITU” (IBU TIDAK PUNYA UANG LAGI, BIAR SAJA HANDPHONE ITU”.
  • Bahwa karena saksi saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) tidak memiliki uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “LIMA PULUH RIBU BARANG MA LAH” (LIMA PULUH RIBU JUGA BOLEH AJA IBU).
  • Bahwa pada saat kejadian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) merasa takut dan merasa terancam jiwanya melihat terdakwa yang sedang memegang dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) karena merasa terancam jiwanya berusaha menyelamatkan diri dengan cara keluar dari rumah namun didepan pintu dihadang oleh terdakwa dengan meletakkan atau menempelkan : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dibelakang kepala bagian belakang (sebelah kanan) saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm).
  • Bahwa pada saat kejadian datanglah saksi ABDURRAHMAN Bin MUHAMMAD AMINULLAH (Alm) dan saksi RINDOYO PRIO SETIO alias YOYO Bin DJATMIKO (Alm) dan berkata kepada terdakwa : “JANGAN WANI BANAR WAN KUITAN” (JANGAN BERANI KEPADA IBU KANDUNG).
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
  • Bahwa kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) melaporkan kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati tersebut kepada Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur.  
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penusuk atau senjata penikam jenis pisau belati tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur yaitu : saksi MUHAMMAD HARIS SAPUTRA, SH. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memakai dan mempergunakan senjata penusuk / penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan Panjang besi kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang adalah untuk menjaga diri dan untuk menakut-nakuti, mengancam atau melukai saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengancam akan melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata penusuk / senjata penikam jenis pisau dapur tersebut mengakibatkan saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) ketakutan dan merasa terancam jiwanya.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
ATAU
 
 
KEDUA
 
-------------- Bahwa terdakwa RIZKI RAMADHANI Bin YULIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa hendak meminjam 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dengan alasan untuk mengisi saldo dana. Namun saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) tidak dapat meminjamkan handphonenya karena masih diperlukan.
  • Bahwa terdakwa berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “MA MINJAM HP GASAN MEISI DANA” (IBU SAYA PINJAM HANDPHONE UNTUK MENGISI DANA). Kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) berkata kepada terdakwa : “JANGAN HP NI MAMA TEPAKAI” (TIDAK BOLEH KARENA HANDPHONE INI IBU DIPERLUKAN”).
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi mengambil dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diletakkan diatas sebuah kulkas. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa memegang dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang mendatangi saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm). Pada saat yang bersamaan terdakwa dengan tangan kanan yang memegang : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter mengancam akan melakukan kekerasan atau penganiayan kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dengan menggunakan senjata penusuk atau penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter, yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa.
  • Kemudian terdakwa yang memegang dengan tangan kanannya yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur, memukulkan pisau dapur tersebut keatas meja dengan maksud dan tujuan untuk menakuti-nakuti atau mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) agar menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam miliknya.
  • Karena saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) pernah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan mangkuk kaca yang mengakibatkan kepala saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) terluka. Kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) ketakutan dan merasa terancam jiwanya sehingga menyerahakan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam miliknya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa datang kembali menemui saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) dan berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “MA HP ULUN SANDAKAN, TABUSI SERATUS RIBU” (IBU HANDPHONE SAYA GADAIKAN, TEBUS SERATUS RIBU RUPIAH), kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) berkata : “MAMA KEDEDA DUIT LAGI BIAR JA SUDAH HP NYA ITU” (IBU TIDAK PUNYA UANG LAGI, BIAR SAJA HANDPHONE ITU”.
  • Bahwa karena saksi saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) tidak memiliki uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) : “LIMA PULUH RIBU BARANG MA LAH” (LIMA PULUH RIBU JUGA BOLEH AJA IBU).
  • Bahwa pada saat kejadian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) merasa takut dan merasa terancam jiwanya melihat terdakwa yang sedang memegang dengan tangan kanannya : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) karena merasa terancam jiwanya berusaha menyelamatkan diri dengan cara keluar dari rumah namun didepan pintu dihadang oleh terdakwa dengan meletakkan atau menempelkan : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dibelakang kepala bagian belakang (sebelah kanan) saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm).
  • Bahwa pada saat kejadian datanglah saksi ABDURRAHMAN Bin MUHAMMAD AMINULLAH (Alm) dan saksi RINDOYO PRIO SETIO alias YOYO Bin DJATMIKO (Alm) dan berkata kepada terdakwa : “JANGAN WANI BANAR WAN KUITAN” (JANGAN BERANI KEPADA IBU KANDUNG).
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
  • Bahwa kemudian saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) melaporkan kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati tersebut kepada Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur. 
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penusuk atau senjata penikam jenis pisau belati tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Jln. Ahmad Yani Kilometer 5,5 Komplek Karunia No. 50 RT. 22 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur yaitu : saksi MUHAMMAD HARIS SAPUTRA, SH. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memakai dan mempergunakan senjata penusuk / penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan Panjang besi kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa gagang adalah untuk menjaga diri dan untuk menakut-nakuti, mengancam atau melukai saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengancam akan melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata penusuk / senjata penikam jenis pisau dapur tersebut mengakibatkan saksi HALIMATUS SA’DIAH Binti NORMANSYAH (Alm) ketakutan dan merasa terancam jiwanya.
  • Bahwa pada saat petugas kepolisian menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penusuk atau senjata penikam jenis pisau dapur tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki senjata penusuk / penikam yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang kurang lebih sekitar 20 centimeter tanpa dilengkpi dengan gagang tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut bukanlah termasuk benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan keadaan terdakwa pada waktu itu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 2051. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya