Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Agus Pandi Alias Agus bin Sulaiman Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Pandi Alias Agus bin Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT dan mengatakan ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram lalu Terdakwa menjawab harganya Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT untuk menunggu terlebih dahulu dan nantik akan di hubungi kembali oleh Terdakwa lalu Terdakwa menghubungi Sdr. MADI GADUK (DPO) dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu seberat 7,5 (tujuh koma lima) gram lalu di jawab oleh Sdr. MADI GADUK bahwa harga per 5 (lima) gram nya adalah sebesar Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) lau Terdakwa menawar harga tersebut menjadi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Sdr. MADI GADUK menyetujuinya. Sekitar satu jam kemudian Sdr. MADI GADUK datang menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram lalu ada beberapa orang yang membeli narotika jenis sabu kepada Terdakwa sehingga untuk 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram tersebut habis, kemudian sekira jam 14.30 Wita Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan menanyakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan dan di jawab Terdakwa bahwa sabu tersebut sudah ada lalu Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT menyerahkan uang sebesar Rp 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT pergi dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03534/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

11689/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 11689/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K., M.H. selaku Penyidik, AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) dan AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN  selaku Terdakwa, HANDY PERMANA, SH dan FADHLI, SH selaku Penyidik Pembantu, KHOIRUL ANAM, SH selaku Yang Melakukan Penimbangan serta RAHMATULLAH, SH dan AKHMAD GHAZALI selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa: 2 (dua)  paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti narkotika tersebut di atas telah disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto guna untuk pemeriksaan secara laboratories dikirim ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak 0,50 (nol koma lima nol) gram netto untuk pemmbuktian di persidangan, dan sisanya seberat 4,44 (empat koma empat empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Itersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
 


atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 15.30 wita Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram serta 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan nomor 083822330499 dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu dilakukan interogasi oleh Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Terdakwa lalu Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH melakukan penyelidikan ke Jl. Kelayan B Gg. Gembira Rt.17 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Terdakwa kemudian sesampainya disana sekira jam 16.40 wita Saksi MAWARDI HATTA, SH dan Saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH langsung mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih  dengan nomor 081549177018. Selanjutnyta Terdakwa dan Saksi AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHIT serta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03534/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

11689/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 11689/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 April 2024 yang di tandatangani oleh MUH. FIRMANSYAH B, S.Tr.K., M.H. selaku Penyidik, AKHMAD MUJAHID AKBAR Als JAHID Bin HURIAN FAHMI (Alm) dan AGUS PANDI Als AGUS Bin SULAIMAN  selaku Terdakwa, HANDY PERMANA, SH dan FADHLI, SH selaku Penyidik Pembantu, KHOIRUL ANAM, SH selaku Yang Melakukan Penimbangan serta RAHMATULLAH, SH dan AKHMAD GHAZALI selaku saksi-saksi, Dengan sarana/ alat timbang digital Model EHA401 warna silver telah melakukan Penimbangan Barang Bukti berupa: 2 (dua)  paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 4,96 (empat koma sembilan enam) gram. Kemudian terhadap barang bukti narkotika tersebut di atas telah disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto guna untuk pemeriksaan secara laboratories dikirim ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian disisihkan lagi sebanyak 0,50 (nol koma lima nol) gram netto untuk pemmbuktian di persidangan, dan sisanya seberat 4,44 (empat koma empat empat) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa benar terdakwa dalam hal melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya