Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

---------Bahwa terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm) dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  sebuah warung kopi Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dihubungi melalui telepon oleh orang yang bernama BEBEN (dalam pencarian)yang menawari terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG untuk berjualan sabu dengan kesepakatan sabu tersebut dibeli oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI dengan harga sebesar Rp.5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan bertahap setelah sabunya laku terjual, sekitar 30 menit kemudian orang yang bernama BEBEN datang menemui terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG yang sedang berada dirumah untuk menyerahkan 1 paket sabu, oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG 1 paket sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket ukuran sedang, 1 (satu) paket ukuran sedang tersebut di bagi lagi oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI menjadi 16  paket kecil dengan rincian 4 paket sabu dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 paket sabu dijual dengan harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 paket sabu dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dari 16 paket sabu ukuran kecil, 2 paket sabu telah terjual sedangkan sisanya 14 paket sabu dimasukan terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI didalam dompet warna hitam.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul sekitar pukul 16.00 wita terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG menemui saksi SELAMAT Als AMAT yang sedang duduk di sebuah warung kopi dengan tujuan untuk menitipkan 14 paket sabu ukuran kecil yang ada didalam dompet warna hitam, terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI mengatakan apabila ada orang yang hendak membeli sabu agar dijuali saja dan agar terlebih dahulu memanggil terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG yang sedang mandi dan disanggupi oleh saksi SELAMAT Als AMAT lalu terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG menyerahkan 1 buah dompet warna hitam berisi 14 paket sabu kepada saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT selanjutnya saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT tetap berada didalam warung kopi  sambil  menunggu pembeli yang datang dan tidak lama kemudian terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI datang ke warung kopi untuk duduk.
Bahwa Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN,S.H dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi lokasi dimaksud dan melihat terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT sedang berada didalam warung kopi, karena kaget melihat petugas kepolisian datang, saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT dengan menggunakan tangan kanan telah membuang 1 buah dompet warna Hitam yang berisi 14 paket sabu ke bawah meja lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN, S.H berhasil menemukan 1 buah dompet warna hitam yang terletak dibawah meja dengan jarak sekitar 60 cm dari saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT berada, setelah dibuka isi dompet warna hitam tersebut berisi 14 paket sabu berat bersih keseluruhan + 0,52 gram.
Bahwa saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT mau menyanggupi permintaan terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG untuk menerimakan 1 buah dompet warna Hitam yang berisi 14 paket sabu untuk dijual karena terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI merupakan teman dari saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT dan sering memberi uang kepada saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui 14 paket sabu berat kotor 3,32 gram (berat bersih + 0,52 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 00851/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dan  saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR :      

---------Bahwa terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm) dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  sebuah warung kopi Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul sekitar pukul 16.00 wita terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG menemui saksi SELAMAT Als AMAT yang sedang duduk di sebuah warung kopi dengan tujuan untuk menitipkan 14 paket sabu ukuran kecil yang ada didalam dompet warna hitam, terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI mengatakan apabila ada orang yang hendak membeli sabu agar dijuali saja dan agar terlebih dahulu memanggil terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG yang sedang mandi dan disanggupi oleh saksi SELAMAT Als AMAT lalu terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG menyerahkan 1 buah dompet warna hitam berisi 14 paket sabu kepada saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT selanjutnya saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT tetap berada didalam warung kopi, tidak lama kemudian  terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI datang ke warung kopi untuk duduk.
Bahwa Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN,S.H dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi lokasi dimaksud dan melihat terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT sedang berada didalam warung kopi, karena kaget melihat petugas kepolisian datang, saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT dengan menggunakan tangan kanan telah membuang 1 buah dompet warna Hitam yang berisi 14 paket sabu ke bawah meja lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN, S.H berhasil menemukan 1 buah dompet warna hitam yang terletak dibawah meja dengan jarak sekitar 60 cm dari saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT berada, setelah dibuka isi dompet warna hitam tersebut berisi 14 paket sabu berat bersih keseluruhan + 0,52 gram.
Bahwa saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT mau menyanggupi permintaan terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG untuk menerimakan 1 buah dompet warna Hitam yang berisi 14 paket sabu karena terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI merupakan teman dari saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT dan sering memberi uang kepada saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui 14 paket sabu berat kotor 3,32 gram (berat bersih + 0,52 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 00851/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dan dan  saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

DAN

KEDUA :

PRIMER

---------Bahwa terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm) pada hari  Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  sebuah warung kopi Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dihubungi melalui telepon oleh orang yang bernama BEBEN (dalam pencarian)yang menawari terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG untuk berjualan sabu dengan kesepakatan sabu tersebut dibeli oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI dengan harga sebesar Rp.5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan bertahap setelah sabunya laku terjual, sekitar 30 menit kemudian orang yang bernama BEBEN datang menemui terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG yang sedang berada dirumah untuk menyerahkan 1 paket sabu, oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG 1 paket sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket ukuran sedang, 1 (satu) paket ukuran sedang tersebut di bagi lagi oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI menjadi 16  paket kecil dengan rincian 4 paket sabu dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 paket sabu dijual dengan harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 paket sabu dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  terhadap 4 paket sabu ukuran sedang dimasukan terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI ke dalam dompet warna hijau.
Bahwa Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN,S.H dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi lokasi dimaksud dan melihat terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT sedang berada didalam warung kopi, karena kaget melihat petugas kepolisian datang, terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI dengan menggunakan tangan kanan telah membuang 1 buah dompet warna Hijau yang berisi 4 paket sabu ukuran sedang ke bawah meja lalu saksi RENALDI PRATAMA JAYA berhasil menemukan 1 buah dompet warna hijau yang terletak dibawah meja dengan jarak sekitar 1 meter dari terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI berada, setelah dibuka isi dompet warna hijau tersebut berisi 4 paket sabu berat bersih keseluruhan + 4,69 gram.
Bahwa 4 paket sabu berat bersih keseluruhan + 4,69 gram akan terdakwa jual kepada orang lain yang hendak membeli dengan cara menunggu di warung kopi, namun belum sempat terdakwa jual, keburu terdakwa ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui 4 paket sabu berat kotor 5,49 gram (berat bersih + 4,69 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 00851/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR :      

---------Bahwa terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG Bin SYAHDAN (Alm) pada hari  Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di  sebuah warung kopi Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dihubungi melalui telepon oleh orang yang bernama BEBEN (dalam pencarian)yang menawari terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG untuk berjualan sabu dengan kesepakatan sabu tersebut dibeli oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI dengan harga sebesar Rp.5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan pembayarannya dilakukan bertahap setelah sabunya laku terjual, sekitar 30 menit kemudian orang yang bernama BEBEN datang menemui terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG yang sedang berada dirumah untuk menyerahkan 1 paket sabu, oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG 1 paket sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) paket ukuran sedang, 1 (satu) paket ukuran sedang tersebut di bagi lagi oleh terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI menjadi 16  paket kecil dengan rincian 4 paket sabu dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 5 paket sabu dijual dengan harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 paket sabu dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  terhadap 4 paket sabu ukuran sedang dimasukan terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI ke dalam dompet warna hijau.
Bahwa Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kecamatan Kota Banjarmasin lalu saksi FACHRUSY SYAKIRIN,S.H dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendatangi lokasi dimaksud dan melihat terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI Als BURUNG dan saksi SELAMAT Als AMAT Bin RAHMAT sedang berada didalam warung kopi, karena kaget melihat petugas kepolisian datang, terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI dengan menggunakan tangan kanan telah membuang 1 buah dompet warna Hijau yang berisi 4 paket sabu ukuran sedang ke bawah meja lalu saksi RENALDI PRATAMA JAYA berhasil menemukan 1 buah dompet warna hijau yang terletak dibawah meja dengan jarak sekitar 1 meter dari terdakwa JUNAIDI Als AMANG JUNAI berada, setelah dibuka isi dompet warna hijau tersebut berisi 4 paket sabu berat bersih keseluruhan + 4,69 gram.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2024 di kantor Direktorat Narkoba Polda Kalsel diketahui 4 paket sabu berat kotor 5,49 gram (berat bersih + 4,69 gram)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No. LAB. : 00851/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan berupa 1 kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 didalam lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau Pedagang besar Farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya