Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. Hakim Alias Kamir bin Abdul Thalib (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hakim Alias Kamir bin Abdul Thalib (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAKIM Alias KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm), pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2024,  bertempat  di Jalan Alalak Selatan Rt. 009 Rw. 001 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, kemudian disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk  diuji  ke  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan disisihkan 1 (satu) paket shabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk dipergunakan dipersidangan  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, selain yang ditetapkan dalam Pasal 39 ayat (1), (2) jo Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :
 
 

  • Bahwa para saksi menjelaskan sewaktu saksi bersama rekan kerja yang lain melaksanakan Tugas rutin Patroli mendapat laporan ada dari salah satu warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya melaporkan kalau terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) penduduk di Jalan Alalak Selatan Rt.08 Rw.01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. dengan ciri – ciri berperawakan tinggi sedang dan berkulit sawo matang sering kali menjual belikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada siapa saja yang memerlukannya, kemudian mendapat laporan tersebut lalu para saksi bersama rekan kerja yang lain mencari tahu alamat tersebut, setelah dilakukan pencarian lalu ditemukan ada 1 (satu) orang laki – laki yang berada di wilayah Jalan Alalak Selatan Rt.08 Rw.01 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin kemudian setelah itu kami lakukan penggeledahan badan dan ternyata di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu – shabu yang sempat di lempar oleh terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) di pinggir jalan dan kemudian langsung kami amankan terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) beserta barang bukti tersebut selanjutnya kami lakukan introgasi terhadap terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) mengenai barang  yang ditemukan tersebut dan kemudian terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) langsung mengakuinya kalau narkotika jenis shabu – shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. ADI (DPO) dan kemudian terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Polsekta Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
  • Saksi Hadi Wibowo membenarkan untuk yang pertama mengamankan terdakwa adalah saksi sendiri sedangkan yang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu adalah saksi Danang Mujiono.
  • Para saksi menjelaskan pada saat di tempat kejadian tersebut, terdakwa menjelaskan kalau shabu-shabu tersebut diperoleh dari Sdr. ADI (DPO) yang alamat tinggalnya terdakwa tidak tahu dengan cara membeli sebesar Rp. 750.000 sebanyak 1 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu  setelah memperoleh 1 paket kecil narkotika jenis shabu – shabu dari Sdr. ADI (DPO) tersebut selanjutnya ingin terdakwa serahkan kepada Sdr. AMAK kemudian ketika ingin menyerahkan kepada Sdr. AMAK kemudian  langsung  diamankan berikut barang buktinya dan dengan melakukan pekerjaan tersebut jelas terdakwa HAKIM Als KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) ada mendapatan suatu keuntungan sebesar Rp. 50.000,- jika laku terjual;
  • Bahwa pada waktu itu terdakwa HAKIM Alias KAMIR Bin ABDUL THALIB (Alm) tidak bisa atau tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang baik dalam hal untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun ilmu kedokteran dalam memperjual belikan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0564 pada tanggal 29 Mei 2024 bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut positif mengandung Metafetamina yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,  S.Farm, Apt Nip. 199110152019032005;   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya