Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II adalah perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kedit Nomor : PK/2023/AT/II/00052 tanggal 22Maret 2023
- Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 95/2023 tanggal 16 Mei 2023
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp. 122.077.515,- ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah )
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun ,memindah tangankan kepada pihak lain ternyata tidak mencukupi atas hutang kredit Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat berhak meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai maupun dari penjualan asset – asset milik Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat I dan Tergugat II
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul .
|