Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bjm 1.IRIAWAN IBARAT
2.HARRY TJHEN
3.TOYOWANO
DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1IRIAWAN IBARAT
2HARRY TJHEN
3TOYOWANO
Termohon
NoNama
1DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK/57/IX/RES.1.24/2023/ Ditreskrimsus tanggal 8 September 2023 oleh TERMOHON terkait dugaan tindak pidana Pasal 404 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/X/RES.1.24/2023/Dit Reskrimsus tanggal  Oktober 2023 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait tindak pidana Pasal 404 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/ 9 /l/RES.1.24/2024/Dit Reskrimsus pada tanggal 16 Januari 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Nomor: 1/Pen/Pid B-SITA/2024/PN tanggal 29 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON dan Penyitaan atas FC Ben Glory milik PT  IMC yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menyerahkan/mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit Floating Crane BEN GLORY milik IMC kepada IMC;
  9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya