Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Gede Agastia Erlandi, S.H. Dr. H. Taufiqurrahman Hamdie,M.Kes Bin H.M. RAFI’IE HAMDIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-646/O.3.16/Ft.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Agastia Erlandi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. H. Taufiqurrahman Hamdie,M.Kes Bin H.M. RAFI’IE HAMDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 821.22/10/Kep.SI/BKPP tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Januari 2018 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/459/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/005/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 september 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan penyalahgunaan anggaran Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuainya spesifikasi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dan 2021, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 821.22/10/Kep.SI/BKPP tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Januari 2018 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/459/2020 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/005/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Agustus 2020.
  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh PT. Alam Indah Anugerah dengan Direktur Utama Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm), Konsultan Perencana CV. Rancang Imaji dengan Direktur Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Konsultan Pengawas CV. Akmalindo dengan Direktur Saksi Chairun Norasyid, S.T;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Nomor: 03 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama H. Ahmad Rivai, SKM, M.Kes, M.Si, Saksi Lukmanul Hakim S.KM, M.KM., H. Aulia Abdussalam, S.Si, Apt, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama saksi Haji Adil, saksi Khairul Mashudi dan saksi Rudian Fahriani Noor dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 atas nama saksi Lukmanul Hakim selaku PPTK Pengadaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong (termasuk Pembangunan RSUD Kelua);
  • Bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie memanggil Saksi Lukmanul Hakim dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan menyampaikan bahwa akhir April atau awal Mei akan ada evaluasi kegiatan sarana dan prasarana sehingga meminta Saksi Lukmanul Hakim untuk segera melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020, bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie mengancam Saksi Lukmanul Hakim apabila tidak melaksanakan Pembangunan  Rumah Sakit Kelua segera maka akan menyampaikan kepada Bupati dan Saksi Lukmanul Hakim ketakutan apabila dilaporkan akan dipindahkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, selain itu Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie menjanjikan kepada Saksi Lukmanul Hakim apabila melaksanakan segera maka akan mendapatkan promosi sebagai kepala bidang;
    Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie juga menyampaikan titipan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang akan mengerjakan dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 yakni Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Saksi Lukmanul Hakim diminta untuk menyampaikan kepada Saksi Haji Adil sebagai Pejabat Pengadaan;
    Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan surat permohonan proses pengadaan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat Nomor : B.190/Dinkes-Yan.SDK/445/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan lampiran Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Kabupaten Tabalong Tahun 2020 dengan nilai Rp100.000.450,00 (seratus juta empat ratus lima puluh rupiah) dibulatkan menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 11 Mei 2020;
  • Bahwa terhadap permohonan proses pengadaan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 Tim Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie telah melakukan penunjukan langsung dan penetapan konsultan perencana atas nama CV. Rancang Imaji dengan Direktur Utama Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 199/Dinkes-Yan.SDK/PPBJ/06/2020 tanggal 03 Juni 2020 dengan nilai Rp99.150.000,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : B.2603/Dinkes-Yan.SDK/445/06/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal 08 Juni 2020 s/d 07 Juli 2020 sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa pada tanggal 03 September 2020, saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya menyampaikan permohonan pemilihan penyedia pekerjaan fisik Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 disertai dengan dokumen perencanaan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui aplikasi “Sampean Bajakat”;
  • Bahwa pada tanggal 08 September 2020, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan  Jasa Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 810/9/SP/Pokmil.UPKPBJ/IX/2020 kepada saksi Zain Lukman Hakim, saksi Syarif Hidayat, S.ST., M.P. dan saksi Khairul Mashudi, S.E. sebagai Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dengan metode pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur untuk Pembangunan Rumah Sakit Kelua;
  • Bahwa Tim Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Tabalong kemudian melakukan proses pengadaan dan terhadap proses pelaksanaan pemilihan penyedia Tim Kelompok Kerja menetapkan PT. Alam Indah Anugerah selaku pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia dengan harga Rp3.179.000.000 yang selanjutnya Tim Kelompok Kerja membuat laporan hasil pemilihan penyedia kepada saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  pada tanggal 23 September 2020;
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2020 Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 berdasarkan surat Nomor : B.3346/Kes/Bid-Yan & SDK/445/09/2020 tanggal 30 September 2020 menyatakan tidak sependapat dengan Keputusan Tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam penetapan pemenang kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 dengan alasan dalam proses pengajuan penawaran PT. Alam Indah Anugrah hanya diwakili oleh pihak lain yakni saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono yang bukan merupakan bagian dari PT. Alam Indah Anugrah dan dalam rapat persiapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Direktur PT. Alam Indah Anugerah tidak dapat hadir, tim personil pendukung yang terdiri dari ahli manajemen proyek, ahli Teknik bangunan Gedung, manajer keuangan, ahli K3 konstruksi tidak dapat hadir, selain hal tersebut Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong berdasarkan surat Nomor : B.3415/Kes/Bid-Yan & SDK/445/10/2020 tanggal 02 Oktober 2020 tentang penolakan penetapan pemenang oleh Pokja dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua;
  • Bahwa terhadap surat yang disampaikan Saksi Lukmanul Hakim, Tim Kelompok Kerja (Pokja) mengeluarkan surat balasan berdasarkan surat Nomor : B.09/PBJ/95/Dinkes-Yan.SDK/10/2020 tanggal 01 Oktober 2020 yang pada intinya menyerahkan keputusan kepada Kepala Dinas Kesehatan, kemudian terhadap surat kepada Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak dibalas oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie yang mengetahui penolakan dari Saksi Lukmanul Hakim hanya menanggapi dengan melakukan tindakan meminta menelphone Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur PT. Alam Indah Anugerah dan menanyakan perihal kesediaan bertanggung jawab selaku pemenang lelang walaupun mengetahui bahwa dalam Proses Penawaran semuanya dilakukan oleh Saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono dan Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) menyatakan siap untuk bertanggung jawab dan selanjutnya Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) diundang untuk datang ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie untuk melakukan rapat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kembali yang dipimpin langsung oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tanpa melibatkan Saksi Lukmanul Hakim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie melakukan penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : B.3447/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dengan mengambil alih atau dalam kapasitas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak;
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dengan mengambil alih atau dalam kapasitas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak dan saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Nomor B.4102/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp3.179.000.000,00 dengan masa pekerjaan selama 84 (delapan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
  • Bahwa penandatanganan kontrak oleh saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) Bin Sunarko (Alm) merupakan formalitas saja dikarenakan sebelumnya telah ada kesepakatan antara saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) Bin Sunarko (Alm) dengan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yangmana hal tersebut juga diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa dalam proses penunjukan penyedia untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Sakit Kelua dan penandatanganan kontrak Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak pernah mengeluarkan surat penggantian atau pemberhentian Saksi Lukmanul Hakim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat pengambilalihan  kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 September 2020 Saksi Lukmanul Hakim mengajukan permohonan proses pengadaan langsung pengawasan Pembangunan  Rumah Sakit Kelua kepada Pejabat pengadaan barang/jasa kegiatan sarana prasarana tahun anggaran 2020 berdasarkan surat Nomor : B.410/Dinkes-Yan.SDK/445/09/2020 tanggal 21 September 2020 dengan lampiran Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Kabupaten Tabalong Tahun 2020 dengan nilai Rp100.002.100,00 (seratus juta empat dua ribu seratus rupiah) dibulatkan menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 21 September 2020;
  • Bahwa terhadap permohonan proses pengadaan langsung pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tim Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie telah melakukan penunjukan langsung dengan penetapan konsultan pengawas yaitu CV. Akmalindo dengan Direktur Utama Saksi Chairun Norasyid, S.T. berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 809/Dinkes-Yan.SDK/PPBJ/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dengan nilai Rp99.800.000,00 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : B.4103/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 84 (delapan puluh empat) hari kalender sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020 yang merupakan perusahaan yang dibawa oleh Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa terhadap Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 telah dilakukan pencairan sebesar 96,71% (Sembilan Puluh Enam koma tujuh puluh satu persen) dengan rincian :
  • Pada tanggal 08 Desember 2020 Pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 sebesar Rp635.800.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Pada tanggal 23 Desember 2020 Pembayaran Termin I pekerjaan sebesar 50% (lima puluh persen) Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 dengan pembayaran sebesar Rp1.192.125.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Pada tanggal 28 Oktober 2021 Pembayaran pekerjaan sebesar 96,71% (sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu persen) Pembangunan Rumah Sakit Kelua sebesar Rp1.246.485.900,- (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu Sembilan ratus rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Bahwa dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan seluruh Proses Pencairan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020, PT. Alam Indah Anugerah selaku Pelaksana Kegiatan yang diwakili oleh saksi  Yudhi Santo Bin Santoso Margono sementara Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah tidak pernah hadir, bahkan seluruh Dokumen yang ditandatangi dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan termasuk proses Pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur PT. Alam Indah Anugerah dipalsukan tandatangannya oleh Saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono seolah-olah tandatangan tersebut adalah tandatangan dari Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 juga tidak menggunakan personel sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak melainkan mencari personel yang melakukan pekerjaan dari wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Pacitan yang tidak memiliki kualifikasi konstruksi Gedung dan Bangunan serta penggantian personil tersebut tidak didukung dengan dokumen persetujuan administrasi penggantian personel oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak.
  • Bahwa dalam proses Pelaksanaan Kegiatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie melakukan Pekerjaan Perubahan antara lain:
  1. Tulisan akrilik RS Kelua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dihilangkan dan dipindah ke pekerjaan urugan tanah di bagian depan;
  2. Besaran tinggi tegangan (Kwh) yang awalnya 23.000 (dua puluh tiga ribu) Kwh menjadi tidak ada dan dipindah menjadi urugan tanah di selasar bangunan.
  3. Pekerjaan Pemasangan batu alam dan tanaman hias dihilangkan.

Namun terhadap Perubahan Pekerjaan tersebut tidak di lakukan mekanisme Contract Change Order  (CCO)  bahkan Perubahan pekerjaan tersebut tidak dilengkapi Berita Acara Contract Change Order  (CCO) dan tidak ditindaklanjuti dengan perubahan kontrak (Adendum);

  • Bahwa terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 (berakhirnya kontrak) saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku pelaksana pekerjaan  tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit dengan tepat waktu yakni Progres Pembangunan per 31 Desember 2020 sebesar 63,21% (enam puluh tiga koma dua puluh satu persen) dengan deviasi sebesar 36,79% (tiga puluh enam koma tujuh puluh sembilan persen) sebagaimana Laporan Minggu ke-12 (periode tanggal 25 Desember 2020 s.d. 31 Desember 2020) yang disusun oleh saksi Slamet Purwanto selaku Tim Konsultan Pengawas CV. Akmalindo. Namun atas deviasi tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak memberikan peringatan, tidak memberlakukan ketentuan kontrak kritis dan tidak mengadakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) kepada Pihak PT. Alam Indah Anugerah atau saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana di lapangan;
  • Bahwa terhadap keterlambatan Pekerjaan sebesar 36,79% (tiga puluh enam koma tujuh puluh sembilan persen) Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui surat permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie sampaikan kepada saksi Lukmanul Hakim yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan addendum ke-1 Nomor B.5924/Dinkes-Yan.SDK/445/12/2020 tanggal 31 Desember 2020 terkait pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono dengan memalsukan tandatangan saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm)
  • Bahwa sampai dengan akhir masa kesempatan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 19 Februari 2021, PT. Alam Indah Anugrah dengan Pelaksana saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono hanya dapat menyelesaikan pekerjaan sebesar 96,71% sebagaimana Laporan Progress Pekerjaan akan tetapi Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Alam Indah Anugerah melainkan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie membuat surat serah terima pekerjaan (STPP) 96,71% Nomor B.596/Dinkes-Yan.SDK/445/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan, antara lain:
  • 7.2.2 Pelaksanaan Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:

Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut diatas, pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap

 

  • 7.10 Pengendalian Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause) Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia.

 

Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku

 

  • 7.13.1 Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak:

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

    1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
    2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
    3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
    4. mengubah jadwal pelaksanaan

 

  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor B.4102/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020: Syarat-Syarat Umum Kontrak:

6.1.c membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.

31.1 apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.

31.3.a pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengguna jasa berdasarkan laporan pengawas pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya pengguna jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) Tahap 1.

 

  • Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018 entang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

 

  • 7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:

  1. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

 

  • Pasal 3 Peraturan Badan pemeriksa Keuangan nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 3 :

Ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

Ayat (2) Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Ayat (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik Gedung Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 Ahli Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.S. (Ahli Teknik Bangunan Gedung) Universitas Teknologi Sepuluh November sebagaimana Laporan Pemeriksaan Teknis Universitas Teknologi Sepuluh November tanggal 20 Oktober 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil perhitungan volume dari pemeriksaan fisik terpasang dibandingkan dengan volume kontrak terdapat deviasi volume pada pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua.
  2. Pada elemen Kolom Pedestal yang merupakan kolom struktur lantai dasar dari hasil pengujian dan analisa didapatkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Secara visual terdapat perbedaan kualitas pengecoran beton pada sisi bawah dan sisi atas, Hal ini didukung dari hasil pengujian hammer di mana beton pada sisi atas kolom pedestal memiliki kekerasan permukaan yang kurang baik.
  2. Hasil pengujian kepadatan dengan UPV didapatkan bahwa kolom pedestal sisi atas memiliki kepadatan beton yang jelek dengan estimasi mutu kuat tekan beton adalah fc’ = 8 MPa (< 16>
  3.  Dimensi kolom pedestal baik sisi bawah maupun atas adalah 300 mm x 300 mm sesuai As Built Drawing. Namun penulangan lentur yang terpasang adalah 8 buah tulangan polos diameter 11,65 mm. Rasio penulangan terhadap dimensi terpasang adalah 0,95% < 1>
  4.  Apabila kolom pedestal dibangun sesuai dengan As Built Drawing khususnya diameter penulangan lentur dan spesifikasi mutu betonkolom pedestal (kolom lantai dasar) tersebut masih layak. Namun dengan kondisi eksisting di mana penulangan lentur lebih kecil dan mutu beton jauh di bawah spesifikasi, kolom pedestal (kolom lantai dasar) khususnya sisi atas tersebut adalah tidak layak.
  5.  Guna menjamin kehandalan struktur, perlu dilakukannya perkuatan berupa penebalan atau jacketing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak telah memperkaya Terdakwa  dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie atau saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani dokumen perjanjian pekerjaan fisik bersama-sama dengan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor:PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024.

Perbuatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 821.22/10/Kep.SI/BKPP tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Januari 2018 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/459/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/005/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono, saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (Alm) sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA)  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 202, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 821.22/10/Kep.SI/BKPP tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Januari 2018 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/459/2020 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/005/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Agustus 2020.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Pengguna Anggara (PA) Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie memiliki tugas dan kewenangan:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. Menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
  6. Menetapkan Penunjukan Langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
  7. Menetapkan PPK;
  8. Menetapkan pejabat pengadaan;
  9. Menetapkan PjPJP/PPHP;

 

 

  1. Menetapkan penyelenggara swakelola;
  2. Menetapkan tim teknis;
  1. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes;
  1. Menyatakan tender gagal / seleksi gagal; dan
  2. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
  1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
  2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie sebagai pejabat penandatangan kontrak  yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas dan kewenangan:
  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.
  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh PT. Alam Indah Anugerah dengan Direktur Utama Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm), Konsultan Perencana CV. Rancang Imaji dengan Direktur Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Konsultan Pengawas CV. Akmalindo dengan Direktur Saksi Chairun Norasyid, S.T;
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Nomor: 03 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama H. Ahmad Rivai, SKM, M.Kes, M.Si, Saksi Lukmanul Hakim S.KM, M.KM., H. Aulia Abdussalam, S.Si, Apt, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama saksi Haji Adil, saksi Khairul Mashudi dan saksi Rudian Fahriani Noor dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 atas nama saksi Lukmanul Hakim selaku PPTK Pengadaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong (termasuk Pembangunan RSUD Kelua);
  • Bahwa sekira bulan Maret 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie memanggil Saksi Lukmanul Hakim dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan menyampaikan bahwa akhir April atau awal Mei akan ada evaluasi kegiatan sarana dan prasarana sehingga meminta Saksi Lukmanul Hakim untuk segera melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020, bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie mengancam Saksi Lukmanul Hakim apabila tidak melaksanakan Pembangunan  Rumah Sakit Kelua segera maka akan menyampaikan kepada Bupati dan Saksi Lukmanul Hakim ketakutan apabila dilaporkan akan dipindahkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, selain itu Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie menjanjikan kepada Saksi Lukmanul Hakim apabila melaksanakan segera maka akan mendapatkan promosi sebagai kepala bidang;
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie juga menyampaikan titipan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang akan mengerjakan dalam kegiatan pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 yakni Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) dan Saksi Lukmanul Hakim diminta untuk menyampaikan kepada Saksi Haji Adil sebagai Pejabat Pengadaan;
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan surat permohonan proses pengadaan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat Nomor : B.190/Dinkes-Yan.SDK/445/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan lampiran Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Kabupaten Tabalong Tahun 2020 dengan nilai Rp100.000.450,00 (seratus juta empat ratus lima puluh rupiah) dibulatkan menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 11 Mei 2020;
  • Bahwa terhadap permohonan proses pengadaan perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 Tim Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie telah melakukan penunjukan langsung dan penetapan konsultan perencana atas nama CV. Rancang Imaji dengan Direktur Utama Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin (alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 199/Dinkes-Yan.SDK/PPBJ/06/2020 tanggal 03 Juni 2020 dengan nilai Rp99.150.000,00 (sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : B.2603/Dinkes-Yan.SDK/445/06/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal 08 Juni 2020 s/d 07 Juli 2020 sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa pada tanggal 03 September 2020, saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selanjutnya menyampaikan permohonan pemilihan penyedia pekerjaan fisik Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 disertai dengan dokumen perencanaan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui aplikasi “Sampean Bajakat”;
  • Bahwa pada tanggal 08 September 2020, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan  Jasa Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 810/9/SP/Pokmil.UPKPBJ/IX/2020 kepada saksi Zain Lukman Hakim, saksi Syarif Hidayat, S.ST., M.P. dan saksi Khairul Mashudi, S.E. sebagai Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dengan metode pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur untuk Pembangunan Rumah Sakit Kelua;
  • Bahwa Tim Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Tabalong kemudian melakukan proses pengadaan dan terhadap proses pelaksanaan pemilihan penyedia Tim Kelompok Kerja menetapkan PT. Alam Indah Anugerah selaku pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia dengan harga Rp3.179.000.000 yang selanjutnya Tim Kelompok Kerja membuat laporan hasil pemilihan penyedia kepada saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  pada tanggal 23 September 2020;
  • Bahwa pada tanggal 30 September 2020 Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 berdasarkan surat Nomor : B.3346/Kes/Bid-Yan & SDK/445/09/2020 tanggal 30 September 2020 menyatakan tidak sependapat dengan Keputusan Tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam penetapan pemenang kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 dengan alasan dalam proses pengajuan penawaran PT. Alam Indah Anugrah hanya diwakili oleh pihak lain yakni saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono yang bukan merupakan bagian dari PT. Alam Indah Anugrah dan dalam rapat persiapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Direktur PT. Alam Indah Anugerah tidak dapat hadir, tim personil pendukung yang terdiri dari ahli manajemen proyek, ahli Teknik bangunan Gedung, manajer keuangan, ahli K3 konstruksi tidak dapat hadir, selain hal tersebut Saksi Lukmanul Hakim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membuat surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong berdasarkan surat Nomor : B.3415/Kes/Bid-Yan & SDK/445/10/2020 tanggal 02 Oktober 2020 tentang penolakan penetapan pemenang oleh Pokja dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua;
  • Bahwa terhadap surat yang disampaikan Saksi Lukmanul Hakim, Tim Kelompok Kerja (Pokja) mengeluarkan surat balasan berdasarkan surat Nomor : B.09/PBJ/95/Dinkes-Yan.SDK/10/2020 tanggal 01 Oktober 2020 yang pada intinya menyerahkan keputusan kepada Kepala Dinas Kesehatan, kemudian terhadap surat kepada Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak dibalas oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie yang mengetahui penolakan dari Saksi Lukmanul Hakim hanya menanggapi dengan melakukan tindakan meminta menelphone Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur PT. Alam Indah Anugerah dan menanyakan perihal kesediaan bertanggung jawab selaku pemenang lelang walaupun mengetahui bahwa dalam Proses Penawaran semuanya dilakukan oleh Saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono dan Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) menyatakan siap untuk bertanggung jawab dan selanjutnya Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) diundang untuk datang ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie untuk melakukan rapat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kembali yang dipimpin langsung oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tanpa melibatkan Saksi Lukmanul Hakim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie melakukan penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : B.3447/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dengan mengambil alih atau dalam kapasitas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak;
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2020 Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dengan mengambil alih atau dalam kapasitas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak dan saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Nomor B.4102/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp3.179.000.000,00 dengan masa pekerjaan selama 84 (delapan puluh empat) hari kalender terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;
  • Bahwa penandatanganan kontrak oleh saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) Bin Sunarko (Alm) merupakan formalitas saja dikarenakan sebelumnya telah ada kesepakatan antara saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) Bin Sunarko (Alm) dengan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Usaha Khusus dari Kantor Notaris Achid Chairudin Nomor 11 tanggal 21 September 2020 yangmana hal tersebut juga diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa dalam proses penunjukan penyedia untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Sakit Kelua dan penandatanganan kontrak Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak pernah mengeluarkan surat penggantian atau pemberhentian Saksi Lukmanul Hakim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat pengambilalihan  kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 September 2020 Saksi Lukmanul Hakim mengajukan permohonan proses pengadaan langsung pengawasan Pembangunan  Rumah Sakit Kelua kepada Pejabat pengadaan barang/jasa kegiatan sarana prasarana tahun anggaran 2020 berdasarkan surat Nomor : B.410/Dinkes-Yan.SDK/445/09/2020 tanggal 21 September 2020 dengan lampiran Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Kabupaten Tabalong Tahun 2020 dengan nilai Rp100.002.100,00 (seratus juta empat dua ribu seratus rupiah) dibulatkan menjadi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 21 September 2020;
  • Bahwa terhadap permohonan proses pengadaan langsung pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tim Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang ditunjuk oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie telah melakukan penunjukan langsung dengan penetapan konsultan pengawas yaitu CV. Akmalindo dengan Direktur Utama Saksi Chairun Norasyid, S.T. berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 809/Dinkes-Yan.SDK/PPBJ/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 dengan nilai Rp99.800.000,00 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : B.4103/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 84 (delapan puluh empat) hari kalender sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020 yang merupakan perusahaan yang dibawa oleh Saksi Imam Wachyudie, S.T. Bin Harludin sesuai dengan permintaan dari Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa terhadap Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 telah dilakukan pencairan sebesar 96,71% (Sembilan Puluh Enam koma tujuh puluh satu persen) dengan rincian :
  • Pada tanggal 08 Desember 2020 Pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 sebesar Rp635.800.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Pada tanggal 23 Desember 2020 Pembayaran Termin I pekerjaan sebesar 50% (lima puluh persen) Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 dengan pembayaran sebesar Rp1.192.125.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Pada tanggal 28 Oktober 2021 Pembayaran pekerjaan sebesar 96,71% (sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu persen) Pembangunan Rumah Sakit Kelua sebesar Rp1.246.485.900,- (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu Sembilan ratus rupiah) kepada PT. Alam Indah Anugerah.
  • Bahwa dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan seluruh Proses Pencairan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020, PT. Alam Indah Anugerah selaku Pelaksana Kegiatan yang diwakili oleh saksi  Yudhi Santo Bin Santoso Margono sementara Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah tidak pernah hadir, bahkan seluruh Dokumen yang ditandatangi dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan termasuk proses Pencairan yang seharusnya ditandatangani oleh saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) selaku Direktur PT. Alam Indah Anugerah dipalsukan tandatangannya oleh Saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono seolah-olah tandatangan tersebut adalah tandatangan dari Saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm) dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 juga tidak menggunakan personel sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak melainkan mencari personel yang melakukan pekerjaan dari wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Pacitan yang tidak memiliki kualifikasi konstruksi Gedung dan Bangunan serta penggantian personil tersebut tidak didukung dengan dokumen persetujuan administrasi penggantian personel oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak.
  • Bahwa dalam proses Pelaksanaan Kegiatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie melakukan Pekerjaan Perubahan antara lain:
  1. Tulisan akrilik RS Kelua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dihilangkan dan dipindah ke pekerjaan urugan tanah di bagian depan;
  2. Besaran tinggi tegangan (Kwh) yang awalnya 23.000 (dua puluh tiga ribu) Kwh menjadi tidak ada dan dipindah menjadi urugan tanah di selasar bangunan.
  3. Pekerjaan Pemasangan batu alam dan tanaman hias dihilangkan.

Namun terhadap Perubahan Pekerjaan tersebut tidak di lakukan mekanisme Contract Change Order  (CCO)  bahkan Perubahan pekerjaan tersebut tidak dilengkapi Berita Acara Contract Change Order  (CCO) dan tidak ditindaklanjuti dengan perubahan kontrak (Adendum);

  • Bahwa terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 (berakhirnya kontrak) saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku pelaksana pekerjaan  tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit dengan tepat waktu yakni Progres Pembangunan per 31 Desember 2020 sebesar 63,21% (enam puluh tiga koma dua puluh satu persen) dengan deviasi sebesar 36,79% (tiga puluh enam koma tujuh puluh sembilan persen) sebagaimana Laporan Minggu ke-12 (periode tanggal 25 Desember 2020 s.d. 31 Desember 2020) yang disusun oleh saksi Slamet Purwanto selaku Tim Konsultan Pengawas CV. Akmalindo. Namun atas deviasi tersebut Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak memberikan peringatan, tidak memberlakukan ketentuan kontrak kritis dan tidak mengadakan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) kepada Pihak PT. Alam Indah Anugerah atau saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono selaku Pelaksana di lapangan;
  • Bahwa terhadap keterlambatan Pekerjaan sebesar 36,79% (tiga puluh enam koma tujuh puluh sembilan persen) Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui surat permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie sampaikan kepada saksi Lukmanul Hakim yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan addendum ke-1 Nomor B.5924/Dinkes-Yan.SDK/445/12/2020 tanggal 31 Desember 2020 terkait pemberian kesempatan selama 50 (lima puluh) hari kalender sejak 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dan saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono dengan memalsukan tandatangan saksi Daryanto, S.T. Bin Sunarko (Alm)
  • Bahwa sampai dengan akhir masa kesempatan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 19 Februari 2021, PT. Alam Indah Anugrah dengan Pelaksana saksi Yudhi Santo Bin Santoso Margono hanya dapat menyelesaikan pekerjaan sebesar 96,71% sebagaimana Laporan Progress Pekerjaan akan tetapi Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Alam Indah Anugerah melainkan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie membuat surat serah terima pekerjaan (STPP) 96,71% Nomor B.596/Dinkes-Yan.SDK/445/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie selaku Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan, antara lain:
  • 7.2.2 Pelaksanaan Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:

Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut diatas, pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap

 

  • 7.10 Pengendalian Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan:

Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause) Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan. Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia.

 

Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku

 

  • 7.13.1 Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak:

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

  1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
  4. mengubah jadwal pelaksanaan

 

  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor B.4102/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020: Syarat-Syarat Umum Kontrak:

6.1.c membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.

31.1 apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.

31.3.a pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengguna jasa berdasarkan laporan pengawas pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya pengguna jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) Tahap 1.

 

  • Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018 entang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

 

  • 7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Peja

Pihak Dipublikasikan Ya