Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa IPANSYAH Als IPAN Bin ANANG MASDAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di sebuah Toilet Indomaret yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr.HERI dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakkan secara ranjau yaitu di sebuah Toilet Indomaret yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan saat itu terdakwa bersedia untuk mengambilkan sabu tersebut karena akan diberikan upah oleh Sdr. HERI dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa mendatangi ketempat dimaksud dan setelah terdakwa berada di sebuah Toilet untuk mengambil sabu ditempat tersebut tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi SURIANI, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 101,67 gram (bersih 99,89 gram) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan No.Simcard: 0812-5533-3629 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09823/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa IPANSYAH Als IPAN Bin ANANG MASDAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di sebuah Toilet Indomaret yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH dan saksi SURIANI, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita petuags melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di sebuah Toilet Indomaret yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 101,67 gram (bersih 99,89 gram) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dengan No.Simcard: 0812-5533-3629 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09823/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |