Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W Muhammad Alias Amat bin Samdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Alias Amat bin Samdani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Als AMAT Bin SAMDANI pada hari Sabtu tanggal                  09 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di pencucian mpbil “Central”  di Jalan Mayjen Sutoyo S No. 168 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 19.45 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Keluarga No. 26 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di pencucian mobil “Central”  di Jalan Mayjen Sutoyo S No. 168 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi OKY ADI WIJAYA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan panangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram (bersih 2,27 gram), 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu warna hijau terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (buah) tas wasbag warna hijau.
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan dan sekitar pukul 19.45 Wita petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Keluarga No. 26 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penggeledahan waktu itu menyita barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket sabu dengan berat kotor 140,50 gram (bersih 134,70 gram), 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah sendok plastik, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (buah) kotak warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital Constan, 1 (satu) Kotak Led merk Qiao Shun, 1 (satu) buah kotak Cream BB warna merah muda, 1 (satu) tas gadget warna merah, 2 (dua) tas belanja Indomaret warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru muda dengan No simcard : 085705816118, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dihadapan petugas terdakwa menerangkan sebelumnya menerima 33 (tiga puluh tiga) paket sabu-sabu dari temannya yang bernama Sdr. ARSIDI Als DEDE dan terdakwa mengambil sabu tersebut dibeberapa tempat dengan sistem ranjau, untuk harga 33 (tiga puluh tiga) paket sabu-sabu seharga Rp. 131.491.200 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah). Tujuan terdakwa adalah untuk menjual kembali sabu-sabu tersebut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01916/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                                                   Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Als AMAT Bin SAMDANI pada hari Sabtu tanggal                  09 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat di pencucian mobil “Central”  di Jalan Mayjen Sutoyo S No. 168 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 19.45 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Keluarga No. 26 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO   dan saksi OKY ADI WIJAYA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita petugas menangkap terdakwa di pencucian mobil “Central”  di Jalan Mayjen Sutoyo S No. 168 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan ketika petugas melakukan panangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket Sabu dengan berat kotor 2,90 gram (bersih 2,27 gram), 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu warna hijau terbuat dari sedotan,  1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (buah) tas wasbag warna hijau.
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan dan sekitar pukul 19.45 Wita petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Keluarga No. 26 Rt. 006 Rw. 001 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penggeledahan waktu itu menyita barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket Sabu dengan berat kotor 140,50 gram (bersih 134,70 gram), 1 (satu) pak plastik klip, 2 (dua) buah sendok plastik, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (buah) kotak warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital Constan, 1 (satu) Kotak Led merk Qiao Shun, 1 (satu) buah kotak Cream BB warna merah muda, 1 (satu) tas gadget warna merah, 2 (dua) tas belanja Indomaret warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru muda dengan No simcard : 085705816118, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01916/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya