Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. BUDIANOR Alias BUDI Bin MAHAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANOR Alias BUDI Bin MAHAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa BUDIANOR Alias BUDI Bin MAHAT (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 00.05 wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir  jalan Jalan Lingkar Dalam Rt. 20 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas  bermula saksi SUNOTO, S.H. Bin WAGIMAN bersama dengan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO mendapatkan informasi adanya orang berkelahi di sekitar Jalan Lingkar Dalam Rt. 20 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi SUNOTO, S.H. Bin WAGIMAN bersama dengan saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO bersama Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan langsung menuju tempat kejadian.
  • Bahwa sesampainya ditempat kejadian para saksi melihat gelagat terdakwa BUDIANOR Alias BUDI Bin MAHAT (Alm) tang mencurigakan selanjutnya menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) Cm yang diselipkan terdakwa di pinggang bagian belakang.
  • Bahwa atas senjata tajam tersebut diakui terdakwa tidak dapat memprlihatkan surat ijin nya, terdakwa tidak dapat menunjukkannnya, dan senjata tajam tersebut tiak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

-------- Perbuatan ia terdakwa BUDIANOR Alias BUDI Bin MAHAT tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --

Pihak Dipublikasikan Ya