Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH | AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B - 1140 / O.3.20 / Ft.1 / 10 / 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN bersama-sama dengan Saksi AKHMAD SYAIFULLAH BIN ALM. H. FAHRUDDIN NOOR selaku Direktur CV Kiaratama Persada (penyedia barang) sesuai dengan Akta Notaris GIANTO, S.H. No. 32 tanggal 16 Agustus 2013 yang mana telah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |