Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2024/PN Bjm 1.Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2.Ariyanti, SH
1.Fendy Ardyansah Alias Jo bin Sulaiman
2.Rahmat Faisal Alias Duut bin Saifullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1693/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fendy Ardyansah Alias Jo bin Sulaiman[Penahanan]
2Rahmat Faisal Alias Duut bin Saifullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------Bahwa mereka terdakwa 1.  FENDY ARDYANSAH ALS JO BIN SULAIMAN  dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH  bersama-sama saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm)      dan saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) (disidangkan dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita ketika terdakwa 1.  FENDY ARDYANSAH ALS JO BIN SULAIMAN  dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH  bersama  saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) dan saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) saat berada di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kemudian saksi  ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam Penuntutan terpisah)   didatangi oleh  saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH (disidangkan dalam Penuntutan terpisah) dengan maksud menanyakan apakah           saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) ada memiliki seseorang yang bisa mengantarkan sabu milik terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH untuk dibawa atau diantar kedalam Rutan dan waktu itu saksi  ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menyetujuinya dan menyuruh adiknya yaitu saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam Penuntutan terpisah), kemudian saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menghubungi  saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm) dan mengatakan bahwa akan ada jasa ojek yang mengantarkan paket kerumah adiknya yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, dan setelah paket tersebut sampai dirumah menghubungi  saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  kemudian saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menyuruh saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm) untuk membagi sabu menjadi 2 (dua) paket dan diantarkan ke Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 22.30 Wita  saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  mengantarkan sabu yang dimasukan kedalam makanan dan diterima oleh penjaga rutan yaitu  saksi AVIOR GAGAH PRASETYO dan setelah saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  mengantarkan titipan makanan yang berisi sabu kemudian saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  langsung bergegas pulang, selanjutnya saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melakukan pemeriksaan terhadap titipan makanan tersebut yang ternyata berisi narkotika yaitu 2 (dua) paket  sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,24 gram) dan setelah itu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jaga dan Perwira Pengawas dan kemudian kejadian tersebut ditindak lanjuti petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY untuk mencarikan keberadaan saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita petugas mendatangi ke kamar terdakwa 1.  FENDY ARDYANSAH ALS JO BIN SULAIMAN  dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH  bersama-sama saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm)      dan saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)dan menanyakan apakah benar meminta kiriman atau titipan makanan berisi sabu dan waktu itu mereka terdakwa membenarkannya kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 21 Kenanga Raya No.57 Rt/Rw: 004/002 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP samsung S7 warna Gold dengan No. Simcard 0819-3600-7969 dan 0821-5825-3506 (Whast App) di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01477/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Subsidiair :

----------Bahwa mereka terdakwa 1.  FENDY ARDYANSAH ALS JO BIN SULAIMAN  dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH  bersama-sama saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm)      dan saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm) (disidangkan dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita saksi AVIOR GAGAH PRASETYO saat sedang tugas jaga  di dalam Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin selanjutnya menerima titipan makanan dari saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm), kemudian saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melakukan pemeriksaan terhadap titipan makanan tersebut yang ternyata berisi narkotika yaitu 2 (dua) paket  sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,24 gram) dan setelah itu saksi AVIOR GAGAH PRASETYO melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Jaga dan Perwira Pengawas dan kemudian kejadian tersebut ditindak lanjuti petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY untuk mencarikan keberadaan saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita petugas mendatangi ke kamar terdakwa 1.  FENDY ARDYANSAH ALS JO BIN SULAIMAN  dan terdakwa 2. RAHMAT FAISAL Als DUUT Bin SAIFULLAH  bersama-sama saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm)      dan saksi   RAKA RADITYA PRATAMA Bin SAIFUL HASAN (Alm)dan menanyakan apakah benar meminta kiriman atau titipan makanan berisi sabu dan waktu itu mereka terdakwa membenarkannya kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RISKY YUDIRA ALS KIKI BIN EDY SUBARNA (Alm)  dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 21 Kenanga Raya No.57 Rt/Rw: 004/002 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan saat petugas menangkap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP samsung S7 warna Gold dengan No. Simcard 0819-3600-7969 dan 0821-5825-3506 (Whast App) di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01477/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya