Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Bjm EFFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon No. 169/WNI/1972 nama Pemohon semula tertulis EFFENDI menjadi EFFENDI SUTERAPURA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak