Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Bjm | EKKLESIA SAFADIANA DAU, A.Md.Par | 1.SELLYTA LEONY VICTORYA MONANGIN 2.AKHMAD SYAIFUL ABDANI 3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Banjarmasin Ahmad Yani 4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) Banjarmasin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Haji Gusun Sebelah Selatan : Hajjah Mariana Sebelah Timur : Sekunder II Sebelah Barat : Haji Jamberi.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum (onrechtmatige daad).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan kontan kepada Penggugat kerugian materiil maupun immateril :
5. Menghukum proses lelang atas permintaaan Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II terhadap sebidang tanah yang yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005, luas 1.154 M2 dinyatakan tidak sah dan dihentikan pelaksanaannya. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa pun juga yang menguasai dan memiliki tanah SHM No.2611/2005, Surat Ukur No. 278/HB/2005 tanggal 24 Oktober 2005, luas 1.154 M2 yang terletak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan agar menyerahkan dan mengosongkan kepada Penggugat tanpa beban biaya apa pun juga.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat I dan Tergugat II dan pihak-pihak lainnya melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). 9. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II taat dan patuh melaksanakan isi putusan. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |