Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Bjm NADRA SYAHSYUKRA CAHYADI SEPTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADRA SYAHSYUKRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CAHYADI SEPTIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan bahwa Penggugat bisa menaikkan status sertifikat rumah/tanah dari SHGB menjadi SHM secara mandiri tanpa akta jual beli dengan Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak