Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT MARGON Bin SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 407/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1475/O.3.10/Eoh.2/05/2024 tanggal 28 Mei
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT MARGON Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradella, S.H.RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT MARGON Bin SURYADI
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT MARGON Bin SURYADI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan M.T. Haryono tepatnya di Kos Faisal samping Office Cofe Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan  terhadap saksi korban RIZKI ATMA DODY Bin DARSANI yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sebelum kejadian saksi korban ada cekcok dengan temannya saksi MUHAMMAD RIVANI Als IPAN Bin SAMHUDI lalu diceritakan kepada terdakwa yang saat itu terdakwa bersama dengan teman-temannya yakni saksi MUHAMMAD REHAN SAPUTRA Bin ANDRY FAKHRUZAIN sedang minum-minuman alkohol pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wita di lapangan Kamboja Banjarmasin dan terdakwa teringat perkataan saksi korban yang menantang terdakwa berkelahi setelah selesai minum alkohol terdakwa mendatangi kos korban dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat kejadian perkara untuk membicarakan masalah masalah antara mereka berdua secara baik-baik termasuk memukul temannya saksi MUHAMMAD RIVAN , sesampai di tempat kejadian perkara dan bertemu dengan saksi korban untuk menayakan hal tersebut saksi korban mendorong yang mana sebelumnya isteri saksi korban bernama saksi PUTRI BIN RAHMAN menegur saksi korban jangan pergi namun atas dorongan saksi korban membuat terdakwa marah dan emosi langsung menusukan senjata tajam jenis pisau kearah bahu sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali kemudia menusukan ke arah perut sebanyak 1(satu) kali lalu ditusukan lagi ke arah lengan kiri sebanyak 1(satu) kali kemudian dilerai oleh istri korban dan banyak warga berdatangan lalu terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dialami saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Banjarmasin  Nomor : LP/B/107/III/ 2024/SPKT/ POLRESTA BANJARMASIN /POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 27 Maret  2024 dan dilakukan Visum sesuai surat Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin  Nomor : B/43/ III/ 2024/ KALSEL / RESTA BJM tanggal 27 Maret 2024 ke pihak Kepala Rumah Sakit HOEGENG IMAM SANTOSO BANJARMASIN untuk dilakukan permintaan Visum Et Repertum Luka atas nama RIZKI ATMA DODY dengan hasil sebagai berikut :

VISUM et REPERTUM Nomor : VER / 10/ III / 2024/ RUMKIT tanggal 28 Maret  2024, Hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Luar :

      1. Tampak luka Robek pada bahu kanan , dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima cintemeter pendarahan tidak aktif.------------------
      2. Terdapat luka yang sudah dijahit pada lengan atas kiri, dengan ukuran panjang dua cintemeter . luka tampak rapat dengan tiga benang jahitan berwarna hitam.
      3. Terdapat luka yang sudah dijahit pada perut bawah , sekitar empat centimeter dibawah pusat, luka dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter. Luka tampat rapat dengan empat benang jahitan berwarna hitam.--------------------------

 

Kesimpulan

      1. Tampak luka Robek pada bahu kanan, pendarahan tidak aktif.
      2. Terdapat luka yang sudah dijahit pada lengan atas kiri. luka tampak rapat dengan tiga benang jahitan berwarna hitam
      3. Terdapat luka yang sudah dijahit pada perut bawah , sekitar empat centimeter dibawah pusat, luka dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter. Luka tampat rapat dengan empat benang jahitan berwarna hitam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut melakukan penganiayaan mengakibatkan saksi korban mengalami luka sayatan terbuka pada lengan sebelah kiri, luka terbuka pada bagian perut, serta luka sayatan bagian pundak sebelah kanan.

 

 

------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1)  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya