Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Bjm AINUMI RUSDA NAZELI SAISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINUMI RUSDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Muslim.,SE.,SHAINUMI RUSDA
Tergugat
NoNama
1NAZELI SAISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah transaksi Jual Beli antara orang tua Penggugat semasa hidupnya dengan Tergugat atas obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 105, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1.553/1982, tanggal 04-Maret-1982, dengan Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), yang terletak dan dikenal pada Komplek Gardu Mekar Indah RT. 18, Kel/Desa Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan  Penggugat sebagai salah seorang ahli waris adalah  pemilik  yang  sah  atas obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 105, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1.553/1982, tanggal 04-Maret-1982, dengan Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), yang terletak dan dikenal pada Komplek Gardu Mekar Indah RT. 18, Kel/Desa Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;
  4. Memberi ijin kepada Penggugat sebagai salah seorang ahli waris untuk mengurus balik nama Sertifikat atas nama Tergugat (NAZELI SAISA) menjadi nama Penggugat (AINUMI RUSDA) sebagai salah seorang ahli waris pada KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak