Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
856/Pid.Sus/2018/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 856/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-602/Q.3.10/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR pada hari Senin tanggal 21 Mei  2018  sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa Jalan Sulawesi Gang Musyawarah No. 28 Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai  berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 21 Mei  2018  sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa nongkrong di Gang Pare-pare Jalan Sulawesi Banjarmasin dengan harga      Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan dompet kecil yang berisi sabu-sabu diatas lemari dikamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AKHMAD RIZKAN dan saksi VERY yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya kegiatan transaksi narkotika di Jalan Sulawesi Banjarmasin.
Bahwa pada saat petugas dirumah terdakwa kemudian dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat yaitu saksi AHMAD RIYADI waktu itu petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,05 gram) dan 1 (satu) buah pipet kaca di dalam sebuah dompet kecil diatas lemari dikamar tidur rumah terdakwa,  selanjutnya petugas  menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak ada memilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 5315/NNF/2018 tanggal 31 Mei  2018 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR pada hari Senin tanggal 21 Mei  2018  sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat  di Jalan Sulawesi Gang Musyawarah No. 28 Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 21 Mei  2018  sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa nongkrong di Gang Pare-pare Jalan Sulawesi Banjarmasin dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan dompet kecil yang berisi sabu-sabu diatas lemari dikamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AKHMAD RIZKAN dan saksi VERY yang kemudian dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat yaitu saksi AHMAD RIYADI waktu itu petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,05 gram) dan 1 (satu) buah pipet kaca dialam sebuah dompet kecil diatas lemar dikamar tidur rumah terdakwa,  selanjutnya petugas  menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak ada memilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram tersebut setelah disisihkan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 5315/NNF/2018 tanggal 31 Mei  2018 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya