Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
856/Pid.Sus/2018/PN Bjm | FAHRIN AMRULLAH,SH, MH | MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 856/Pid.Sus/2018/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-602/Q.3.10/Epp.2/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa Jalan Sulawesi Gang Musyawarah No. 28 Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa nongkrong di Gang Pare-pare Jalan Sulawesi Banjarmasin dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan dompet kecil yang berisi sabu-sabu diatas lemari dikamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AKHMAD RIZKAN dan saksi VERY yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya kegiatan transaksi narkotika di Jalan Sulawesi Banjarmasin. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
Subsidair: ---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NATSIR Als NASIR Bin ABDUL JABBAR AR pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sulawesi Gang Musyawarah No. 28 Rt. 16 Rw. 02 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa nongkrong di Gang Pare-pare Jalan Sulawesi Banjarmasin dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam sebuah dompet kecil milik terdakwa, setelah itu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan meletakkan dompet kecil yang berisi sabu-sabu diatas lemari dikamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AKHMAD RIZKAN dan saksi VERY yang kemudian dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat yaitu saksi AHMAD RIYADI waktu itu petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram (berat bersih 0,05 gram) dan 1 (satu) buah pipet kaca dialam sebuah dompet kecil diatas lemar dikamar tidur rumah terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu-sabu tersebut namun terdakwa tidak ada memilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |