Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) serta terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) pada hari MInggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari MInggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) dihubungi oleh Sdr. HAJI HENDRI dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu dan waktu itu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) menanyakan berapat banyak sabunya dan dijawab oleh Sdr. HAJI HENDRI sebanyak 500 gram dan kemudian terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) menanyakan lagi untuk upah atau imbalan yang akan diberikan dan waktu itu Sdr. HAJI HENDRI mengatakan bahwa akan memberikan imbalan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan setelah terjadi kesepakatan kemudian Sdr. HAJI HENDRI mengatakan bahwa akan memberikan nomor terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut dan setelah itu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal untuk memberitahukan mengambil sabu namun laki-laki tersebut tidak mau terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) yang mengambil sabu karena seorang perempuan dan meminta agar ada laki-laki yang mengambil tersebut kemudian terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) menghubungi terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) untuk meminta mengambilkan sabu namun waktu itu terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) sedang berada didaerah Batu Ampar dan saat itu terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) mengatakan untuk menghubungi temannya yaitu terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) dan setelah itu terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) menyuruh terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) untuk menghubungi terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) untuk minta bantuan mengambilkan sabu dan setelah itu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) dengan maksud untuk membantu mengambilkan sabu dan waktu itu terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) bersedia membantu karena dijanjikan oleh terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) bahwa upah atau imbalannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dibagi 3 (tiga).
- Bahwa setelah itu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) menghubungi Sdr. HAJI HENDRI yang mengatakan bahwa ada laki-kai yang membantu mengambilkan sabu dan setelah itu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) mendatangi ke sebuah gang dekat rumah terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) dan sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) datang ketempat terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) sambil menunggu kedatangan terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) datang dan kemudian mereka terdakwa sama-sama berangkat untuk mengambil sabu yang diarahkan oleh orang yang tidak dikenal menuju ke Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan waktu itu mereka terdakwa menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor yaitu terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 5239 AP milik saksi GURUH NUGRAHA sedangkan terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Miou Soul warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6902 QQ dan setelah mereka terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya berisi sabu, kemudian sabu tersebut diletakan oleh terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) ditengah-tengah jajakan sepeda motor yang digunakannya kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi VERI, SH dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan setelah itu petugas melakukan patroli ditempat teresbut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) serta petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya berisi 7 (tujuh) pastik warna hitam berisi 41 paket sabu dengan berat kotor 4,125 gram (berat bersih 4,058 gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,010 gram (berat bersih 1,972,92 gram), kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) di pinggir Jalan A. Yani 17 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kab Banjar (Depan Kota Citra Graha), selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04144/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) serta terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) pada hari MInggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi VERI, SH dan saksi RIZKY AMANDA PUTRA sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi narkotika dan menindak lanjuti inforamsi tersebut kemudian pada hari MInggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita petugas melakukan patroli ditempat teresbut dan setelah berada ditempat tersebut waktu itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ARI IRAWAN Als ARI Bin H. IDRUS (Alm) dan terdakwa 2. RAMLAN Als AMBAN Bin HANAPIAH (Alm) serta petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah tas belanja warna hijau yang didalamnya berisi 7 (tujuh) pastik warna hitam berisi 41 paket sabu dengan berat kotor 4,125 gram (berat bersih 4,058 gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,010 gram (berat bersih 1,972,92 gram), kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa 3. AYU HERNANI Als AYU Binti ALIS PRIYONO (Alm) di pinggir Jalan A. Yani 17 Kel Landasan Ulin Barat Kec Liang Anggang Kab Banjar (Depan Kota Citra Graha), selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04144/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |