Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Bjm AHMAD RONNY CAHYADI, AMD. BPD Kalsel Unit Pangeran Antasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD RONNY CAHYADI, AMD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H, DKKAHMAD RONNY CAHYADI, AMD.
Tergugat
NoNama
1BPD Kalsel Unit Pangeran Antasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menempel sticker tanpa Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3 dan/atau Surat Pemberitahuan Resmi dari Perbankan adalah Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immaterill;-----
  1. Kerugian Materiil, pembayaran kredit yang tertunda sebesar Rp87.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Yang mungkin seharusnya sekarang sudah lunas kalau restrukturisasi kemarin di acc.--------------------------
  2. Kerugian Immateriil, bahwa Penempelan sticker yang terjadi pada saat itu merugikan nama baik PENGGUGAT yang nilainya tak terhingga.----------------------------------

Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh TERGUGAT  adalah sebesar Rp87.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);---------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak