Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 226.016.179,- (DUA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA ENAM BELAS RIBU SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 152.999.805,- (SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS LIMA) ditambah bunga sebesar 73.016.352,- (TUJUH PULUH TIGA JUTA ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 22.298.148,- (DUA PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|