Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm CHARLES KAKOMBA PT. MARITIM BARITO PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHARLES KAKOMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Setiawan, S.HCHARLES KAKOMBA
Tergugat
NoNama
1PT. MARITIM BARITO PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara aquo di pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Perjanjian Bersama No.1170/CREW/ PB/0519 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Tertanggal 1 Mei 2019 bertentangan dan dilakukan secara melawan hukum karena tidak didasarkan pada ketentuan pasal 103 Undang – Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Perjanjian Bersama No.1170/CREW/ PB/0519 tertanggal 1 Mei 2019 dalam hal penerbitan perjanjian bersama yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata karena tidak dilakukan dengan iktikad baik;
  5. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Perjanjian Bersama No.1170/CREW/ PB/0519 tertanggal 1 Mei 2019 mengenai Pendaftaran perjanjian bersama yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sah dan dilakukan secara melawan hukum karena tidak didasarkan pada pasal 7 ayat (3) undang – undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  6. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Bersama No.1170/CREW/ PB/0519  Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Tertanggal 1 Mei 2019;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT dengan Masa Kerja terhitung sejak 19 Agustus 2009  s.d  30 April 2019 atau selama 9 (sembilan) Tahun 8 (delapan) Bulan dengan Upah terakhir sebesar Rp.20.000.000,-. Sehingga total secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 506.000.000,- (Lima Ratus Enam Juta Rupiah), dengan rincian berupa :

URAIAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

Uang Pesangon

Rp.20.000.000,- X 9 bulan X 2

Rp. 360.000.000,-

Uang Pengahargaan Masa Kerja

Rp.20.000.000,- X 4 bulan

Rp.   80.000.000,-

TOTAL

Rp. 440.000.000,-

Uang Penggantian Hak

Rp. 440.000.000,- X 15 %

Rp.   66.800.000,-

 

TOTAL

Rp. 506.000.000,-

Kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan dengan total adalah sebesar Rp. 506.000.000(Lima Ratus Enam Juta Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan/ sita eksekusi (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak (roerende goederen) maupun tidak bergerak (onroerende goederen) milik pihak TERGUGAT yang diajukan PENGGUGAT berupa kantor PT. MARITIM BARITO PERKASA, berkedudukan di Jalan Tembus Pelabuhan Martapura Baru No. 25, RT. 017, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. Menyatakan beban uang Dwangsom kepada TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini, apabila lalai sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya;------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
  4.  

Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak