Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BPR MULTIDHANA BERSAMA 1.marsudi
2.suniyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ispan wahyudiPT BPR MULTIDHANA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1marsudi
2suniyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.077.515,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II adalah perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kedit Nomor : PK/2023/AT/II/00052 tanggal 22Maret 2023  
  4. Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 95/2023 tanggal 16 Mei 2023
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Rp. 122.077.515,-        ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah )
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun ,memindah tangankan kepada pihak lain ternyata tidak mencukupi atas hutang kredit Tergugat I dan Tergugat II  maka Penggugat berhak meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai maupun dari penjualan asset – asset  milik Tergugat I dan Tergugat II
  7. Mengabulkan Sita Jaminan  terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh tergugat I dan Tergugat II
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak