Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Baderi Alias Ari bin Syarifudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 457/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Baderi Alias Ari bin Syarifudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa BADERI Als ARI Bin SYARIFUDIN pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 19.300 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di Hotel Aquarius Kamar No. 213 Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 19.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah di Jalan Pasar Pagi Gg. Ketawa Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kelayan Luar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin terdakwa melakukan pemesanan perempuan untuk berhubungan badan melalui aplikasi Michat, kemudian setelah cocok terdakwa dan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH bersepakat untuk bertemu di Hotel Aquarius Kamar No. 213 Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin kemudian sebelum berangkat ke tempat yang disepakati terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dan 1 (satu) buah plester lakban warna coklat yang kemudian disimpan terdakwa didalam jaket milik terdakwa, kemudian terdakwa datang ke Hotel Aquarius Kamar 213 ditempat saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH menginap, sesampainya didalam kamar hotel sekitar jam 19.30 Wita saksi YENNY berkata kepada terdakwa “kalo bisa duitnya duluan” dan terdakwa menjawab “ bisa” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kesepakatan, lalu terdakwa dan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH melakukan hubungan badan, setelah selesai berhubungan badan terdakwa masuk ke WC dan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH menghubungi saksi MUHAMMAD RIYAN untuk dijagakan, lalu setelah terdakwa keluar dari WC saksi YENNY meletakkan diatas kasur barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH kepada terdakwa, kemudian saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH masuk kedalam WC, lalu saat saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH keluar dari WC terdakwa mengambil HP milik saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH yang diletakkan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH diatas kasur, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dan 1 (satu) buah plester lakban warna coklat dari dalam kantong jaket yang digunakan terdakwa, kemudian saat saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH keluar dari WC terdakwa langsung menyekap mulut saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH dan terdakwa rebahkan diatas kasur sambil menodongkan senjata tajam dan berkata “kalo teriak aku bunuh” dan saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH berkata “ampun jangan ditusuk saya” lalu terdakwa menutup mulut saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH dengan menggunakan lakban, kemudian pintu kamar hotel diketuk oleh saksi RIYAN, karena merasa gugup terdakwa langsung membuka pintu kamar hotel dan lalari meninggalkan kamar hotel sambil membawa HP milik saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH dan sambil menyerang dengan menggunakan senjata tajam terhadap saksi MUHAMMAD RIYAN yang berusaha menghalangi terdakwa. Kemudian terdakwa melarikan diri dan dikejar oleh saksi dikejar MUHAMMAD RIYAN, saksi AHDAN SAPUTRA dan warga sekitar lalu terdakwa melompat ke sungai Martapura dan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis belati tersebut dibuang oleh terdakwa kedalam sungai. Selanjutnya pada hari Senin sekitar jam 01.00 Wita sekitar pukul 01.00 wita terdakwa  diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH untuk mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan keterangan dari saksi YENNY SAFITRI Binti ALIANSYAH.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya