Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2024/PN Bjm | ERNI BUE TANGILOMBAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN sebagai Wali yang sah secara hukum dari anak-anak Pemohon yaitu anak dibawah umur yang bernama CELINE VALLERY LIMANTARA, Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/12 Agustus 2012, NIK: 3172065508121004, Umur: 12 tahun dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, NIK: 3172065912141002, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/19 Desember 2014, Umur: 10 tahun; 3. Menetapkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN sah menurut hukum untuk bertindak mewakili dan mengurus dan menjual harta kekayaan dari CELINE VALLERY LIMANTARA, Perempuan, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/12 Agustus 2012, Umur: 12 tahun dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta/19 Desember 2014, Umur: 10 tahun, berupa sebagian dari harta peninggalan almarhum ANDY WIDJAYA LIMANTARA yang berasal dari Hak Waris Pengganti Atas Sebagian (1/24 bagian) dari harta peninggalan/warisan dari ayah kandungnya bernama almarhum LIM HARYANTO LIMANTARA (suami Pemohon) sesuai Akta Keterangan Ahli Waris Nomor : 02/2023 Tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat oleh MIMING YULIATI, SH., MH. Notaris di Kota Banjarmasin berupa sebagian (1/24 bagian) dari: 3.2 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Handil Baktik RT.8, Desa/Kel. Mandastana, Kecamatan Puntik Luar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 183, Surat Ukur Nomor: 11/Puntik Luar/202, Luas 5.376 M2, NIB. 17.09.11.10.1.00183 atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA; 3.3 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 3.4 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 6249, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor: 3021/LUU/2014 tertanggal 25-06-2014, NIB.17.11.75.07.07033, Luas 15.522 M2 atas nama HARYANTO LIMANTARA; 4. Mengizinkan Pemohon ERNI BUE TANGILOMBAN untuk melakukan segala tindakan hukum termasuk mengurus dan menjual harta kekayaan milik CELINE VALLERY LIMANTARA dan CALLYSTA VALENCIA LIMANTARA, berupa sebagian (1/24 bagian) dari sebagian harta peninggalan almarhum ANDY WIDJAYA LIMANTARA yang berasal dari hak waris pengganti dari harta peninggalan/warisan dari ayah kandungnya bernama almarhum LIM HARYANTO LIMANTARA berupa sebagian (1/24 bagian) dari: 4.1 Sebidang tanah dan dan bangunan yang terletak di Jalan/Persil Tepi Sungai Barito, Desa/Kel. Jelapat, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN Nomor: 7, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor : 54/PT-BK/1983, Luas 36.720 M2, atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA; 4.2 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Handil Baktik RT.8, Desa/Kel. Mandastana, Kecamatan Puntik Luar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 183, Surat Ukur Nomor: 11/Puntik Luar/202, Luas 5.376 M2, NIB. 17.09.11.10.1.00183 atas nama LIM HARYANTO LIMANTARA; 4.3 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 4.4 Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa/Kel. Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 6249, Surat Ukur/Gambar situasi Nomor: 3021/LUU/2014 tertanggal 25-06-2014, NIB.17.11.75.07.07033, Luas 15.522 M2 atas nama HARYANTO LIMANTARA; 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau: apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |