Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. ANDI SURYA Als ANDI Bin H. SURYA NOOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1335/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SURYA Als ANDI Bin H. SURYA NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa Andi Surya Als Andi Bin H. Surya Noor pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 15:15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2024, bertempat Jl. Trans Kalimantan Selatan Desa Berangas Timur Kec.Alalak Kabupaten Barito Kuala atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atau/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bermula saksi Yosryansyah, saksi M.Afin Nandy Bastian anggota dari Ditreskrimsus Polda Kalsel awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.15 wita di JL Trans Kalimantan, Handil Bakti Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala Kalimantan Selatan telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Truck FE 119 6 Ban No. Pol DA 8762 MG warna kuning dengan tangki jalan yang sudah dimodifikasi berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 160 liter yang dikendarai oleh seseorang yang bernama Muhammad Muhandis  yang merupakan sopir yang disuruh oleh terdakwa sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Truck FE 119 6 Ban No. Pol DA 8762 MG warna kuning untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU 64.701.09 / PT. Handil Bhakti Jaya Jln. Brigjend Hasan Basri  Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin  Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan melakukan pengisian secara berulang-ulang kedalam tangki jalan yang sudah dimodifikasi berisikan BBM jenis Bio Solar sebanyak 160 liter dan Petugas operator SPBU 64.701.09 dengan diatas HET Rp. 6.800,- (enam. ribu delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya pembelian bio solar dari SPBU yang dengan cara melakukan pengisian secara berulang kedalam menggunakan 2 (dua) buah  barcode yang berbeda-beda tidak sesuai dengan No.Pol aslinya yaitu dengan no. barcode L 9362 BH dan DA 8017 CE melalui saksi M. Andi Setiawan selaku operator mesin dispenser SPBU yang melayani pengisian atau pelangsiran BBM Bio Solar tersebut oleh saksi M.Andi Setiawan dan kode barcode diamankan petugas kekantor Ditreskrimsus Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut-
  • Bahwa yang memerintahkan saksi Muhammad Muhandis membeli BBM Bio Solar sebanyak 2 kali dalam sekali pengisian adalah terdakwa, karena saksi Muhammad Muhandis bertugas menjadi sopir dan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dan BBM yang dibeli oleh terdakwa di SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA di Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Kav. 73-74 Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalsel adalah BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan mobil / truck tersebut melakukan pengisian BBM di Dispenser / mesin pompa No. 2 Bio Solar Nozel sebelah kiri. Operator SPBU yang melakukan pengisian BBM tersebut ialah saksi Muhammad Andi Sstiawan. ------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa kalau  bahan bakar  minyak  jenis biosolar tersebut dibeli dan dibawa oleh terdakwa untuk digunakan kegiatan operasional pengantaran LPG 3 Kg milik terdakwa sendiri dan ada yang dijual kembali ke teman sesama supir angkutan LPG dengan harga Rp 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter untuk memperoleh keuntungan, dimana uang keuntungan dari hasil penjualan biosolar tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa ada memiliki dokumen-dokumen pendukung yang sah dari Lembaga Penyalur Resmi yaitu PT.Pertamina (Persero), untuk mendistribusikan BBM jenis Biosolar.---------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU.R.I No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya