Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT BPR Mitratama Arthabuana 1.Hermanto
2.Habibah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mitratama Arthabuana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermanto
2Habibah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.402.584,00
Petitum
  1. Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 00110910/PK/BPR.MA/IX/2019 tanggal 06 September 2019 beserta addendum jangka waktu Nomor 00110910-01/Add.PK/BPR.MA/V/2020 tanggal 05 Mei 2020 dan Nomor 00110910-02/Add.PK/BPR.MA/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 96.402.584 (sembilan puluh enam juta empat ratus dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
  6. Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00355559.M atas nama Hermanto; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka debitur tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor roda empat dengan bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Q-00355559.M atas nama Hermanto;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak