Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2021/PN Bjm Drs. H. ABDUL GAFAR, S.H., M.H. 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT ORGANISASI PENGUSAHA NASIONAL ANGKUTAN BERMOTOR DI JALAN
2.DR. SYAMSUDIN BACO, S.H., M.H.
3.H. EDY SUCIPTO, S.H., M.H.
4.BUDI SURYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. ABDUL GAFAR, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA DWI SAPUTRA, SH., M.H.Drs. H. ABDUL GAFAR, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT ORGANISASI PENGUSAHA NASIONAL ANGKUTAN BERMOTOR DI JALAN
2DR. SYAMSUDIN BACO, S.H., M.H.
3H. EDY SUCIPTO, S.H., M.H.
4BUDI SURYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang menerbitkan surat nomor : SKEP.090/DPP ORGANDA/III/2021, Tertanggal 26 Maret 2021 Tentang PEMBATALAN HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH DAN PENGANGKATAN CARTAKER DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dan pengangkatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV sebagai Pengurus/ Personalia Cartaker DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Tindakan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, yang menghadiri beberapa kegiatan dengan mengatasnamakan DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat dan batal demi hukum surat nomor : SKEP.090/DPP ORGANDA/III/2021, Tertanggal 26 Maret 2021 Tentang PEMBATALAN HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH DAN PENGANGKATAN CARTAKER DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dan pengangkatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV sebagai Pengurus/ Personalia Cartaker DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA KALIMANTAN SELATAN;
  5. Menyatakan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN berdasarkan Musyawarah Daerah (MUSDA) DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATA yang dilaksanakan pada Tanggal 4-5 Februari 2020 adalah sah;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PENGGUGAT sebagai Ketua DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, dengan durasi waktu kepemimpinan selama 5 (lima) tahun kedepan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pengangkatan PENGGUGAT sebagai Ketua DEWAN PIMPINAN DAERAH ORGANDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, sesaat setelah putusan atas perkara ini dibacakan;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar secara seketika dan bersama- sama setelah putusan perkara ini dibacakan, kerugian Immateril dari PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah) dan Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar Rp.280.000.000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) atas terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Harta Benda TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang sekarang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini dibacakan hingga TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menyelesaikan semua kewajibannya sebagaimana Putusan yang dibacakan;
  10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara bersama- sama untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dari Perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak