Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap bangunan rumah dan perwatasannya yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No.39 A RT.003/001 Kel. Perkapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan vide Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya, sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebuah bangunan rumah dan perwatasannya yang terletak di jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, vide Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum;
- Menyatakan batal proses lelang agunan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali asli Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kolonel Sugiono No. 39A RT. 003 / 001 Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, vide Sertifikat Hak Milik No. 00546 Atas nama Harris Jaya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau Tergugat I dan Tergugat II banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono). |