Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | 1.Asis Budianto.,SH.,MH. 2.AKHMAD ZAHEDI FIKRY, S.H.,M.H 3.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH 4.BAGAS SATRIAJI, S.H. |
TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 164 /O.3.14/Ft.1/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Dakwaan | Bahwa ditemukan adanya Mens Rea atau niat jahat dari TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN, dalam pengelolaan 22 (dua puluh dua) nasabah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dengan cara jemput bola atau Tersangka TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN datang langsung ketempat nasabah untuk mengambil uang yang akan ditabungkan oleh nasabah namun uang setoran nasabah tidak dilaporkan ke pihak Bank, dimana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor :700.1.2.3/067-KS/lidakab tanggal 31 Agustus 2023 dari Inspektorat Daerah sebesar Rp 779.925.700,00. (tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TAUFIK RAHMAN Bin SAHRAN tersebut ditemukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
PASAL YANG DILANGGAR :
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |