Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH 1.M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO
2.MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 331/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/O.3.10/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO[Penahanan]
2MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR

---------- Bahwa mereka terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal  8 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan  A. Yani Km 4,5 tepatnya di kamar No. 212 Hotel G’Sign Banjarmasin Kelurahan  Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan  oleh dua orang bersama-sama atau lebih, pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan perbuatan mana dilakukan mereka ABH dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari  Kamis tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 wita saat terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR tengah berada di Sei Mesa tepatnya di Siring pinggiran Sungai Martapura, dimana terdakwa I M. DIKA mendapat pesan melalui aplikasi Michat dari saksi  PRIYANTO bin  MISRAN dimana saksi  PRIYANTO bin  MISRAN bermaksud memesan 2 orang cewek untuk di BO (Boking Order) untuk  menemani dirinya di hotel dan setelah  terjadi kesepakatan yaitu untuk 1 cewek di tarip sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI langsung menuju ke Jalan A.yani Km 4,5 Tepatnya Hotel G’SIGN kamar 212 Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan  setelah sampai di hotel G’SIGN tersebut anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI turun dari mobil menuju Resepsiones hotel G’SIGN didampingi terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI kemudian  anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH dibantu karyawan hotel untuk kelantai 2 kekamar saksi  PRIYANTO di kamar nomor 212  sedangkan terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI masih di lantai bawah  dan sekitar +10 menit anak saksi JAHRATUL MADINAH menghubungi terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI untuk menyuruh naik kelantai 2 dengan maksud menjaga di depan kamar 212 dan ternyata terjadi selisih paham antara anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI dengan saksi PRIYANTO mengenai pembayaran dimana saksi PRIYANTO hanya mau membayar 1 orang saja sehingga terjadi keributan selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD HAFI langsung masuk kedalam kamar dan memukul saksi PRIYANTO namun sempat ditangkis mengakibatkan 1 buah Hp Android Samsung Note 10 warna hitam terjatuh dari pegangan saksi PRIYANTO kemudian terdakwa II MUHAMMAD HAFI melanjutkan serangan dengan mencekik leher saksi PRIYANTO sedangkan terdakwa I M. DIKA langsung mencabut senjata tajam yang  diarahkannya ke  saksi  PRIYANTO dan meminta uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena Saksi PRIYANTO merasa terancam maka saksi memberikannya kemudian tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi PRIYANTO, terdakwa I M. DIKA mengambil :
  • 1 buah Hp Samsung Galaxy Z Fold warna Phatom Bleck Imei 1 : 351014298000072 Imei 2 :352191248000078 

yang berada diatas meja, dan anak saksi JAHRATUL MADINAH mengambil :

  • 1 buah Hp Android Samsung Note 10 warna hitam ;

setelah terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil mengambil secara paksa barang dan uang milik saksi PRIYANTO tersebut kemudian terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR melarikan diri dan selanjutnya Saksi PRIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib hingga akhirya para terdakwa bersama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bahwa akibat perbuatan mereka ABH tersebut, saksi PRIYANTO  mengalami kerugian + sebesar  Rp. 39.300.000,- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

 

     SUBSIDAIR

---------- Bahwa mereka terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal  8 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan  A. Yani Km 4,5 tepatnya di Hotel G’Sign Banjarmasin Kelurahan  Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan  oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan mereka ABH dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari  Kamis tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 wita saat terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR tengah berada di Sei Mesa tepatnya di Siring pinggiran Sungai Martapura, dimana terdakwa I M. DIKA mendapat pesan melalui aplikasi Michat dari saksi  PRIYANTO bin  MISRAN dimana saksi  PRIYANTO bin  MISRAN bermaksud memesan 2 orang cewek untuk di BO (Boking Order) untuk  menemani dirinya di hotel dan setelah  terjadi kesepakatan yaitu untuk 1 cewek di tarip sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI langsung menuju ke Jalan A.yani Km 4,5 Tepatnya Hotel G’SIGN kamar 212 Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan  setelah sampai di hotel G’SIGN tersebut anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI turun dari mobil menuju Resepsiones hotel G’SIGN didampingi terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI kemudian  anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH dibantu karyawan hotel untuk kelantai 2 kekamar saksi  PRIYANTO sedangkan terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI masih di lantai bawah  dan sekitar +10 menit anak saksi JAHRATUL MADINAH menghubungi terdakwa I M. DIKA dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI untuk menyuruh naik kelantai 2 dengan maksud menjaga di depan kamar  dan ternyata terjadi selisih paham antara anak saksi JAHRATUL MADINAH dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI dengan saksi PRIYANTO mengenai pembayaran dimana saksi PRIYANTO hanya mau membayar 1 orang saja sehingga terjadi keributan selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD HAFI langsung masuk kedalam kamar dan memukul saksi PRIYANTO namun sempat ditangkis mengakibatkan 1 buah Hp Android Samsung Note 10 warna hitam terjatuh dari pegangan saksi PRIYANTO kemudian terdakwa II MUHAMMAD HAFI melanjutkan serangan dengan mencekik leher saksi PRIYANTO sedangkan terdakwa I M. DIKA langsung mencabut senjata tajam yang  diarahkannya ke  saksi  PRIYANTO dan meminta uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena Saksi PRIYANTO merasa terancam maka saksi memberikannya kemudian tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi PRIYANTO, terdakwa I M. DIKA mengambil :
  • 1 buah Hp Samsung Galaxy Z Fold warna Phatom Bleck Imei 1 : 351014298000072 Imei 2 :352191248000078 

yang berada diatas meja, dan anak saksi JAHRATUL MADINAH mengambil :

  • 1 buah Hp Android Samsung Note 10 warna hitam ;

setelah terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil mengambil secara paksa barang dan uang milik saksi PRIYANTO tersebut kemudian terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR melarikan diri dan selanjutnya Saksi PRIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib hingga akhirya para terdakwa bersama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Bahwa akibat perbuatan mereka ABH tersebut, saksi PRIYANTO  mengalami kerugian + sebesar  Rp. 39.300.000,- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa I M. DIKA Bin (Alm) AGUS TIONO dan terdakwa II MUHAMMAD HAFI Bin HUSNI MUBARAK bersama-sama anak saksi JAHRATUL MADINAH Als ARA Binti JUNAIDI ABDILLAH  dan anak saksi NOR HAFIFAH RAMADHANI Binti M. NATSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya