Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm HERLAN HAFIIDH JIKWA PT.SAPTAINDRA SEJATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLAN HAFIIDH JIKWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkHERLAN HAFIIDH JIKWA
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan  untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar  Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, lumsum pengobatan, bantuan site, dan  tunjangan hari raya kepada Penggugat yang totalnya senilai Rp. Rp. 45.140.648,- (empat puluh lima juta seratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah),   dengan perincian sebagai berikut :
  4. Uang Pesangon

         1 x 7  x Rp. 3.208.000,-                                                                   = Rp. 22.456.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

         1 x 3 x Rp. 3.208.000,-                                                                    = Rp.   9.624.000.-

                                                                    Total                    = Rp. 32.080.000,-

  1. Penggantian perumahan serta pengobatan

dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen)

dari uang pesangon dan uang penghargaan

masa kerja bagi yang memenuhi syarat

          Rp. 32.080.000,- x 15%                                                                  = Rp.    4.812.000,-

  1. Sisa Cuti Tahunan ( 12 hari )                                                          = Rp.    1.539.840,-
  2. Sisa Cuti Besar ( 11 hari )                                                               = Rp.       750.808,-  
  3. Lumsum Pengobatan Rawat jalan (6 bulan)                                   = Rp.    1.250.000,-
  4. Bantuan Site (6 bulan)                                                                     = Rp.    1.500.000,-
  5. Tunjangan Hari Raya                                                                      = Rp.    3.208.000,-

Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.45.140.648,-

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses senilai Rp. 19.248.000,- (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

6 (enam) bulan x Upah   

6 (enam) bulan x Rp. 3.208.000,-  : Rp. 19.248.000,-

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak